Tolak Peran KY Terlalu Jauh, Ikatan Hakim: Satu Atap Harga Mati
Tolak Peran KY Terlalu Jauh, Ikatan Hakim Satu Atap Harga Mati

Tolak Peran KY Terlalu Jauh, Ikatan Hakim: Satu Atap Harga Mati

Detik.com – Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Suhadi menegaskan hakim itu tidak lepas dari lembaga peradilan. Oleh karena itu para hakim memperjuangkan sistem satu atap sebagai harga mati.

“Yang mengerjakan tugas pokok lembaga peradilan itu hakim, hakim itu tergabung dalam Ikahi,” ujar Suhadi kepada detikcom, Jumat (31/3/2017).

Suhadi mengatakan kalau dibilang Ikahi telah melampaui kewenangannya dengan adukan KY ke Presiden Joko Widodo, maka dengan tegas Suhadi mengatakan kalau hakim itu tidak lepas dari lembaganya.

“Bagaimana bukan kewenangan Ikahi, tugas pokok semua badan peradilan dari MA sampai dengan tingkat pertama itu adalah menerima mengadili dan memutus perkara. Hakim itu tidak lepas dari lembagannya, hakim yang merasakan berbagi atap. Dulu hakim agama di bawah Departermen Agama, cuma diurus oleh setingkat direktur, hakim peradilan umum dulu di bawah Departemen Kehakiman. Nah itu terlantar, gedung pengadilan terlantar kemudian hakim juga kenaikan pangkat dan rekrutment diatur insitutisi lain. Enggak benar,” papar Suhadi.

Lalu melihat langkah KY dengan sistem ‘share responsibility’, Suhadi menganggap hal itu sama saja dengan mengembalikan MA ke zaman kelam. Alhasil hakim lagi yang menjadi korban.

“Oleh sebab itu IKAHI berjuang kalau satu atap harga mati,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KY, Suparman Marzuki melihat kalau aduan Ikahi telah melebihi kewenangannya. Sebab Ikahi sendiri organisasi yang seharusnya mengurus profesi hakim.

“Menurut saya sudah kebablasan itu. Melampaui wewenang dan tanggungjawabnya. Itu urusan MA, yang bicara tentang rekrutmen, memprotes rencana KY tentang responsibility, itu MA yang layak bicara. Bukan Ikahi,” ujar Suparman usai acara diskusi di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/3) kemarin.

Adapun Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman melihat lembaga MA tidak memiliki progres reformasi hukum. Masih kerap ditemui jual beli putusan dan kinerja yang tidak memuaskan. Oleh sebab itu, Benny malah mengusulkan adanya potong generasi di MA.

“Oleh karena itu kita ingin memotong satu generasi hakim agung, jangan lama. Perpanjang usia hakim bukan solusi, karena lama-lama hakim agung nikmati, sehingga tidak responsif. Kita punya imajinasi para hakim itu seleksi oleh KY. Kalau bisa advokat pengacara atau akademisi yang memiliki 5 tahun pengalaman mereka. Memang usulan dalam RUU Jabatan Hakim tidak buat happy, banyak protes, Kami ingin usia hakim agung MA di 65, masuknya itu 50 tahun minimal, jangan terlalu lama 10-15 tahun,” ucap Benny.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024