Beda Pandangan Antara Ahli Hukum Pidana dari JPU dan Pengacara Ahok
Beda Pandangan Antara Ahli Hukum Pidana dari JPU dan Pengacara Ahok

Beda Pandangan Antara Ahli Hukum Pidana dari JPU dan Pengacara Ahok

Kompas.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum sama-sama bersikeras untuk meyakinkan hakim dalam persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

JPU meyakinkan bahwa dakwaan Ahok menodai agama adalah benar, sementara pengacara berusaha meloloskan Ahok dari dakwaan JPU. Usaha meyakinkan itu tentu ditempuh lewat persidangan, salah satunya dengan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus.

Salah satu keterangan yang menarik adalah ahli hukum pidana. JPU dan kuasa hukum Ahok sama-sama berpegang pada keterangan ahli mereka. Adapun keterangan ahli mereka berbeda pandangan.

Misalnya, keterangan ahli hukum pidana dari JPU, Mudzakkir, Selasa (21/2/2017) yang mengatakan berdasarkan analisa pada video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, ada tiga kalimat Ahok yang dianggap menodai agama.

Kalimat pertama adalah ‘Jangan percaya sama orang’, kedua ‘Maka kamu enggak pilih saya’, ketiga ‘Dibohongi pakai’ yang kemudian dilanjutkan dengan kata ‘dibodohi’. Mudzakkir mengatakan tiga penggalan kalimat itu berkaitan satu sama lain.

Kalimat pertama menandakan ada orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51, kalimat itu berkaitan dengan kalimat kedua. Orang yang menyampaikan Al-Maidah itu membuat Basuki tidak dipilih.

Sementara, kalimat ketiga menandakan orang yang menyampaikan Al-Maidah menggunakannya sebagai alat berbohong. Mudzakkir mengatakan semua isi pidato Ahok terdengar netral kecuali tiga penggalan kalimat itu. Dia pun menyimpulkan tiga kalimat tersebut masuk unsur penodaan.

“Kalau kata-kata lain itu kan netral pak. Kata ini harus dimaknai konteks ini, jadi penodaan,” ujar Mudzakkir.

Sementara itu, ahli hukum pidana dari pihak Ahok, I Gusti Ketut Ariawan, berpendapat sebaliknya. Menurut dia, unsur penodaan agama Ahok tak terpenuhi. Ahli dari Universitas Udayana ini mengatakan satu-satunya unsur kesengajaan oleh Ahok dalam pidato tersebut berkaitan dengan budidaya ikan kerapu.

“Ucapan itu niatnya untuk apa? Makanya saya bilang itu sengaja tapi ada enggak niatnya untuk menodakan agama? Niat menodai tidak ada,” ujar Gusti, Rabu (29/3/2017).

Dalam persidangan yang sama, Gusti mengatakan bahwa dakwaan JPU kepada Ahok prematur atau tidak jelas. Ahok didakwa Pasal alternatif antara 156 KUHP atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Menurut dia pasal 156 hanya ditujukan untuk golongan, bukan agama. Sementara untuk pasal 156a dinilai tidak tepat lantara pasal itu untuk menghindari hadirnya kepercayaan-kepercayaan baru di Indonesia pada masa pembentukan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dalam penyelesaian kasus penodaan agama, Gusti mengatakan, seharusnya diselesaikan secara preventif dan bukan represif.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Siaran Pers Dewan Kehormatan Dareah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta
September 25, 2023
Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023