Okezone.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa lebih mengoptimalkan kerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian dalam menangani kasus korupsi yang kian “menggila”.
Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan seputar beratnya beban kerja lembaga antirasuah dalam menangani banyaknya kasus korupsi yang terjadi di wilayah pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
“Menurut saya, ukurannya ada pada KPK sendiri. Tentu pengungkapakan kasus tertentu tidak hanya pada pertimbangan yuridis semata, tetapi juga pertimbangan kapabilitas lembaga. Artinya, sepanjang KPK mulai membongkar kasus, dapat diartikan secara kapabilitas kelembagaan, KPK juga mampu menanganinya hingga tuntas,” kata Miko kepada Okezone, Jumat (24/3/2017).
Untuk beberapa kasus, KPK dapat melakukan joint investigation dengan kepolisian atau kejaksaan. Selain itu, perlu juga mengoptimalkan kewenangan supervisi oleh KPK terhadap penegak hukum lain.
“Hal ini sebenarnya juga patut ditindaklanjuti oleh reformasi kepolisian dan kejaksaan secara serius. Tujuannya mengefektifkan trisula ini dalam pemberantasan korupsi,” ujar Miko.
Menanggapi banyaknya kasus yang terbengkalai di tangan KPK, Miko berpendapat untuk beberapa kasus tertentu dan dengan pertimbangan, lembaga antirasuah dapat melimpahkan penanganan kasus tersebut ke kepolisian atau kejaksaan.
“Tetapi ukurannya ada kasus dan pertimbangan KPK jika kasusnya sudah ditangani KPK sebelumnya. (Intinya) KPK bisa melakukan supervisi dan bahkan mengambil alih penanganan kasus (yang terbengkalai),” pungkas Miko.
Kongres Advokat Indonesia