Detik.com – Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) disepakati Maret 2015 lalu. Dua tahun berlalu, rupanya pencegahan korupsi sumber daya alam di daerah masih belum efektif.
“Pelaksanaan GNPSDA di daerah belum berjalan efektif. Belum terlihat nyata dampaknya dalam proses mengatasi masalah sektor SDA,” kata peneliti ICW Mouna Wasef dalam diskusi ‘Hasil Pemantauan Masyarakat Sipil atas Pelaksanaan GNPSDA di 6 Provinsi’ di Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2017).
“Kalau kita lihat daerah juga belum berkomitemen penuh untuk melaksanakan amanat ini. Jangan sampai berhenti di pencegahan, tapi juga harus ada penindakan,” lanjutnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama CSO memantau pelaksanaan GNPSDA di 6 provinsi meliputi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Aceh, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Komponen SDA yang dipantau antara lain perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
ICW meminta KPK lebih fokus untuk menginvestigasi terhadap para pelaku usaha SDA. Lebih dari itu ICW juga berharap ada terobosan hukum untuk menangani persoalan ini.
“Perlu adanya terobosan hukum untuk menyediakan masalah-masalah yang masih tersisa dari pelaksanaan GNPSDA,” tutur Mouna.
Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB Hariadi Kartodiharjo menambahkan, problematika di lapangan begitu banyak terkait penanganan masalah tiga sektor di atas. Ia berharap ada inovasi pendekatan, misalnya saja pendekatan kultural.
“Kalau persoalannya anggaran kayaknya tidak terlalu relevan. Lebih kepada keterbukaan informasi, bukan informasi bagi publik, tapi informasi antar lembaga. Dengan perhatian lebih fokus pada penyalahgunaan wewenang dan soal impunitas akibat perlindungan politik. Tidak dengan cara-cara biasa,” jelas Hariadi.
Kongres Advokat Indonesia