Kompas.com – Kepolisian menangkap dua satpam Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga mencuri berkas permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.
“Sudah (ditangkap), di rumahnya tadi malam,” kata Kabid HumasPolda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, ketika dikonfirmasi, Jumat (24/3/2017).
Argo mengatakan, kedua satpam tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.Dalam rekaman kamera closed circuit television (CCTV), keduanya terlihat mengambil dokumen tersebut.
Saat ini, keduanya dan dua pegawai MK dalam pemeriksaan kepolisian. “Baru tadi malam diperiksa. Yang lain kami tunggu,” ujar Argo.
Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat memecat keempat pegawainya karena terbukti terlibat dalam pencurian dokumen. MK telah melakukan investigasi internal dan menemukan keempatnya bersekongkol.
Adapun jabatan keempat orang tersebut, dua orang merupakan petugas keamanan, satu orang pegawai MK bernama Sukirno, dan satu orang lainnya Kepala Sub Bagian Humas yang merupakan pejabat eselon empat bernama Rudi Haryanto.
Kongres Advokat Indonesia