Pengadilan Perintahkan Presiden Keluarkan PP Cegah Kebakaran Hutan
Pengadilan Perintahkan Presiden Keluarkan PP Cegah Kebakaran Hutan

Pengadilan Perintahkan Presiden Keluarkan PP Cegah Kebakaran Hutan

Detik.com – Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memerintahkan Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pelaksana (PP) untuk mencegah kebakaran hutan. Dalam PP itu, nantinya Presiden wajib melibatkan peran masyarakat.

“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana (PP) dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat,” kutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/3/2017).

Vonis itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Kaswanto pada Rabu (22/3) kemarin. Gugatan citizen law suit itu diajukan oleh penggiat lingkungan dengan tergugat yaitu:

  1. Tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia
  2. Tergugat II adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  3. Tergugat III adalah Menteri Pertanian
  4. Tergugat IV adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional.
  5. Tergugat V adalah Menteri Kesehatan
  6. Tergugat VI adalah Gubernur Kalimantan Tengah
  7. Tergugat VII adalah DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

Daftar PP yang harus dibuat adalah:

  1. PP tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.
  2. PP tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. PP tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan
  4. PP tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup
  5. PP tentang analisis risiko lingkungan hidup
  6. PP tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
  7. PP tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.

“Menghukum Tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI,” ucap majelis.

Selain itu, PN Palangkaraya juga memerintahkan Pemerintah untuk membuat tim gabungan di mana fungsinya adalah:

  1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
  2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.
  3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024