Cnnindonesia.com – Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat Taufiq Effendi menyatakan, pernah mendengar istilah “kawal anggaran” yang kerap digunakan sebagai kode dalam pembahasan proyek di DPR. Taufiq menyatakan istilah tersebut berkaitan dengan peran Badan Anggaran DPR.
Hal itu disampaikan Taufiq saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/3).
“Saya tahu (istilah kawal proyek). Saya pernah dengar itu dilakukan Banggar DPR,” ujar Taufiq di hadapan majelis hakim.
Meski menyatakan pernah mendengar istilah itu, Taufiq mengklaim, tidak memahami maksud istilah kawal anggaran dalam setiap proyek di DPR, termasuk di Komisi II. Alasannya, dia tidak pernah masuk ke dalam Banggar DPR.
“(Saya) pernah dengar, tapi tidak tahu maksudnya,” ujarnya.
Sementara itu, Taufiq juga menyangkal telah menerima fee korupsi proyek e-KTP sebesar US$50 ribu yang diberikan oleh sesama anggota DPR Fraksi Hanura kala itu, Miryam S Haryani. Meski menyatakan kenal Miryam, Taufiq merasa tudingan penerimaan uang tersebut tidak benar.
“Saya kenal Miryam tapi tidak pernah menerima sesuatu,” ujar Taufiq.
Lebih lanjut, dalam kesaksiannya Taufiq menyatakan kerap tidak hadir dalam rapat pembahasan proyek e-KTP. Ia mengklaim, posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi II fokus menangani Aparatur Sipil Negara.
Tak hanya itu, ia menegaskan, tidak mengenal pengusaha swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai pihak yang diduga otak di balik korupsi tersebut.
“Saya tidak kenal (Andi Narogong) dan tidak pernah bertemu. Bahkan saat diperiksa KPK dan ditunjukkan foto dia (Andi), Saya tidak mengenal,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya juga tidak pernah melakukan pertemuan untuk membahas proyek dan pembagian fee korupsi e-KTP. Ia mengklaim, dakwaan yang menyebut dirinya hadir dalam pertemuan di ruang kerja anggota DPR Fraksi Golkar Mustokoweni sekitar September 2010 adalah hal yang tidak benar.
Kongres Advokat Indonesia