Ada Aturan Hukum, Debt Collector Tak Bisa Asal Sita Kendaraan
Ada Aturan Hukum, Debt Collector Tak Bisa Asal Sita Kendaraan

Ada Aturan Hukum, Debt Collector Tak Bisa Asal Sita Kendaraan

Tempo.co – Eksekusi kendaraan leasing yang menunggak cicilan banyak yang langsung dilakukan paksa di jalan raya oleh debt collector suruhan perusahaan leasing. Upaya tersebut bisa saja membahayakan debt collector itu sendiri, karena bisa disangka maling.

Kasubbid Admin Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Suhartini meminta eksekusi jaminan fidusia yang menggunakan pihak ketiga debt collector tidak dilakukan di jalan raya. “Itu membahayakan pemberi fidusia dan debt collector. Karena masyarakat yang tidak tahu dikira itu perampokan,” katanya, usai ‘Seminar Meningkatkan Pemahaman Jaminan Fidusia dan Whistle Blowing System’ yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Selasa 21 Maret 2017, di Hotel Santika Tasikmalaya.

Sebaiknya, kata Suhartini, eksekusi jaminan fidusia dilakukan di rumah debitur, bukan di jalan raya. “Tapi takutnya pihak lain enggak mau terima barangnya dirampas di jalan raya. Itu kurang etis,” katanya.

Salah seorang notaris di Tasikmalaya, Heri Hendriyana mengatakan, saat ini masih ada masyarakat/debitur yang tidak mengetahui aturan eksekusi kendaraan leasing. “Sekarang jika cicilan macet, langsung diambil leasing. Enggak tahu ke mana selanjutnya kendaraan itu,” kata dia.

Aturan yang sebenarnya, kata Heri, tidak seperti itu. Harus dihitung dulu bekas tagihan, hutang pokok biaya administrasi kendaraan itu. “Setelah dihitung bisa saja ada pengembalian (uang) dari leasing kepada debitur,” ucapnya.

Kendaraan hasil sitaan tersebut, Heri melanjutkan, sesuai aturan fidusia harus dilelang. “Supaya jelas hutang pokok, biaya administrasi dan lain-lainnya berapa. Kemudian dipotong harga jual, dan yang diterima debitur berapa,” ujar Heri.

Kepala OJK Tasikmalaya, Iwan M Ridwan mengatakan, jika sampai terjadi leasing tidak mengembalikan uang dari kendaraan hasil eksekusi, pihaknya akan mengundang industri untuk menjelaskan tranparansi aturan terkait leasing kepada debitur. “Ada transparansi. Kita minta industri (leasing) menjelaskan kepada debitur,” kata dia.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024