Jurnalpatrolinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan gratifikasi dari lima pejabat. Gratifikasi itu diterima oleh para pejabat tersebut dari rombongan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al-Saud saat berkunjung ke Indonesia beberapa waktu lalu.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan, gratifikasi itu dilaporkan kepada pihaknya dalam kurun waktu sejak 7 Maret hingga 15 Maret kemarin. Pelapor, katanya merupakan tiga Menteri Kabinet Kerja, seorang gubernur dan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.
“Pertama menerima laporan dari Kapolri, Jenderal Tito Karnavian pada 7 Maret, dan terakhir Rabu (15/3) kemarin. Ada tiga menteri, satu gubernur, dan Kapolri yang melaporkan,” kata Giri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3).
Meski demikian, Giri enggan membeberkan lebih jauh, tiga menteri dan satu gubernur yang turut menerima cendera mata dari rombongan Raja Salman tersebut. Dikatakan, KPK memiliki prosedur tidak menyampaikan nama pelapor gratifikasi tanpa persetujuan yang bersangkutan.