Indopos.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun oleh PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,351 triliun. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, pihaknya sudah mengantongi cukup bukti untuk menentukan calon tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Iya, kita (sudah) melihat siapa yang terlibat lainnya,” jelas Arminsyah di Kejagung, Rabu (15/3).
Sayangnya, Armin belum bersedia mengungkap calon tersangka dimaksud. Dia beralasan masih menunggu pihaknya selesai mengkaji alat bukti. “Tunggu, kita masih kaji dulu. Biarkan penyidik bekerja,” ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya baru menetapkan M Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2012-2015 sebagai tersangka. Penetapan tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print 02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Kasus dana pensiun bermula dari dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 1,351 triliun untuk keperluan pembelian saham atau investasi ELSA, KREN, SUGI dan MYRX. Dana yang digunakan untuk investasi tersebut belakangan diketahui berasal dari dana pensiun di BUMN tersebut.
”Dana pensiun dari pertamina dia (Kamal) belikan saham yang tidak liquit. Dan, saham itu melorot. Jadi ada beberapa saham dan satu saham nilainya sangat turun sehingga merugikan dana pensiun Pertamina. Diperkirakan untuk satu saham itu dananya Rp 800 miliar, dengan yang lainnya jadi Rp1,351 triliun” ungkap Arminsyah.
Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Rum menambahkan, penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku. “Diduga (pembelian) saham tidak sesuai prosedur berlaku sehingga berdampak merugikan negara,” ujarnya.
Sejak Kamis (19/2) lalu, tersangka telah dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung. Dia ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Perlu diketahui, selain kasus dana pensiun, Korps Adhyaksa kini juga menyidik dugaan korupsi lainnya di perusahaan pelat merah tersebut.
Salah satunya, kasus pengadaan kapal oleh PT Pertamina Transkontinental tahun anggaran 2012-2014. Dalam kasus ini penyidik baru menerbitkan sprindik umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
Kongres Advokat Indonesia