MA Perintahkan Kemenkeu Cabut Audit Pemeriksaan Pajak BCA
MA Perintahkan Kemenkeu Cabut Audit Pemeriksaan Pajak BCA

MA Perintahkan Kemenkeu Cabut Audit Pemeriksaan Pajak BCA

Cnnindonesia.com – Mahkamah Agung (MA) memenangkan permohonan kasasi mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dengan menyatakan audit investigasi Kementerian Keuangan tak sah dalam kasus keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk.

MA dalam putusan itu menyatakan putusan Pengadilan Tinggi PTUN yang dibacakan Juli 2016, telah salah menerapkan hukum dalam kasus tersebut. Putusan di tingkat pertama pada Januari 2015, majelis hakim sebelumnya mengalahkan permohonan mantan Dirjen Pajak periode 2001–2006 itu.

Dalam putusan kasasi kali ini, majelis hakim juga memerintahkan agar Departemen Keuangan (kini Kementerian Keuangan) untuk mencabut audit investigasi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Hadi Poernomo dalam pajak keberatan Bank BCA.

Audit yang dimaksud adalah Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Nomor : LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 Tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat/Pegawai DJP Dalam Proses Pemeriksaan Dan Keberatan PT BCA.

Pada April 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam dugaan penyalahgunaan wewenang surat keberatan pajak penghasilan Bank BCA pada 1999–2003. Diduga, kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus itu mencapai sekitar Rp2 triliun.

Majelis hakim kasasi menyatakan audit investigasi yang diterbitkan oleh Inspektur Bidang Investigasi pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan sesungguhnya merupakan bagian dari pemeriksaan internal perusahaan. Oleh karena itu, temuan tersebut dinilai dapat diselesaikan secara administratif.

“Temuannya dapat diselesaikan secara administratif dan jika diperlukan berlanjut pada pengujian penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Tata Usaha Negara,” demikian putusan MA yang dikutip Rabu (15/3).

Majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Supandi menyatakan putusan itu juga mewajibkan tergugat untuk mencabut ‘Keputusan Tergugat’ berupa Laporan Hasil Audit Investigasi tersebut.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut “Keputusan Tergugat” berupa Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan,” demikian putusan majelis kasasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. “KPK akan mempelajari apakah ada hubungan langsung dengan substansi perkara yang ditangani atau tidak,” kata dia ketika dikonfirmasi pada hari ini.

Hadi Poernomo sebelumnya memenangkan permohonan pra-peradilan tentang penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya. Pada Mei 2015, majelis hakim pra-peradilan memenangkan Hadi Poernomo, demikian pula Peninjauan Kembali (PK) MA yang dilansir pada Juni 2016.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024