Cnnindonesia.com – Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan lembaganya akan menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Penetapan itu akan dilakukan usai gelar perkara.
“Tunggu gelar perkara, pasti ada (tersangka baru),” ujar Agus di Jakarta, Rabu (15/3).
Agus menuturkan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah sejumlah orang yang diduga menerima uang proyek e-KTP berpergian ke luar negeri. “Ada (yang dicegah), tapi saya tidak hafal,” katanya.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus e-KTP, termasuk sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai inisiator dalam proyek tersebut.
“Kami masih kembangkan ke pihak lain, termasuk nama-nama dalam dakwaan yang memiliki indikasi paling bisa diminta pertanggungjawaban hukum,” kata Febri.
ā€ˇFebri menuturkan, KPK telah memegang sejumlah bukti untuk memperkuat dakwaan yang telah diuraikan jaksa dalam sidang perdana kasus e-KTP. Namun ia berkata, KPK tak mau gegabah menyimpulkan peran sejumlah nama yang disebutkan dalam surat dakwaan.
“Kami tidak bisa simpulkan saksi siapa punya peran apa. Tapi yang pasti dua terdakwa melakukan korupsi dengan pihak lain. Itu akan kami klarifikasi dan buktikan satu per satu,” tuturnya.
Pada surat dakwaan, mantan Dirjen Dukcapil Irman dan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto disebut menyalahgunakan kewenangan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, di antaranyapengusaha Andi Narogong, eks Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraeni, dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
Irman dan Sugiharto diduga membahas soal pembagian keuntungan hingga penunjukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana proyek.
Kongres Advokat Indonesia