Aturan Taksi Online Diberlakukan Mulai April
Aturan Taksi Online Diberlakukan Mulai April

Aturan Taksi Online Diberlakukan Mulai April

Beritasatu.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mulai memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek mulai 1 April 2017. Saat ini, beleid baru sedang dalam proses finalisasi serta pengesahan oleh Menteri Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar menyatakan, pihaknya sudah memberikan waktu enam bulan sejak Oktober 2016 untuk sosialisasi tambahan tentang Permenhub 32. Seiring dengan itu, regulator juga merevisi aturan yang dimaksud demi mendapatkan masukan yang lebih komprehensif dari para stakeholder.

“Masa sosialisasi Permehub 32 akan habis Maret ini atau pastinya itu 31 Maret 2017. Berarti 1 April diharapkan bisa dilaksanakan (revisi Permenhub). 1 April itu mulai berlaku (aturan baru),” ujar Pudji di Jakarta, Selasa (14/3).

Dia menjelaskan, setidaknya ada 11 poin yang ditinjau dalam revisi Permenhub 32. Semua poin-poin itu sudah didasarkan pada masukan stakeholder dan telah dilaksanakan uji publik sebanyak dua kali yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (17/2) dan Makassar pada Jumat (10/3).

Uji publik merupakan salah satu tahapan sebelum regulasi ditetapkan. Pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat, antara lain akademisi, komunitas, organisasi, LSM, dan stakeholder terkait. Kemenhub juga telah mendiskusikan dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia di Jakarta pada Selasa (14/3) untuk menyamakan persepsi terkait rencana revisi Permenhub No 32/2016. Masukan tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi.

Adapun 11 poin yang dimaksud antara lain terkait klasifikasi taksi online yang menjadi angkutan sewa khusus karena menggunakan aplikasi; penentuan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; penentuan kuota armada yang juga ditetapkan oleh pemerintah daerah; kepastian STNK taksi online yang wajib berbadan hukum; perubahan kapasitas silinder kendaraan dari yang semula minimal 1.300 cc menjadi 1.000 cc; komponen pajak; akses dashboard terhadap data aplikasi; sampai dengan penegasan sanksi.

Menurut Pudji, diperbolehkannya kendaraan dengan silinder 1.000 CC karena tidak ingin bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC). Selain itu, setiap kendaraan yang diproduksi di Indonesia tentu sudah layak karena telah diuji oleh Kemenhub maupun Kementerian Perindustrian. “Jadi, tidak mungkin tidak layak secara keselamatan untuk mobil 1.000 cc itu lantaran sudah dilakukan pengujian terlebih dahulu,” papar dia.

Terkait pajak, Pudji menyebutkan, pihaknya akan mencantumkan lima kriteria minimal pada revisi aturan, yang harus dipenuhi oleh perusahaan aplikasi penyedia layanan angkutan sewa khusus berbasis teknologi informasi (taksi online) dalam melakukan usahanya.

Kelima kriteria yang dimaksud antara lain melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan; memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia; mempunyai/menguasai server atau pusat data (data center) yang berdomisili di Indonesia; melakukan pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.

Pudji menjelaskan, lima kriteria itu merupakan masukan dari Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan sehingga pemerintah nantinya dapat mengalkukasi nilai pajak yang wajib dibayarkan perusahaan aplikasi kepada negara.

“Yang dipajak perusahaan aplikasi kan ada Undang-Undang Perpajakan. Perusahaan atau badan hukum transportasi sudah dipajak dia karena mendirikan suatu usaha itu kena pajak untuk transportasi. Aplikasi juga kena pajak. Taksi online oke dia dipajak,” ujar Pudji.

Selain itu, Kemenhub dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berencana menerapkan dua tanda khusus untuk kendaraan yang digunakan sebagai angkutan sewa khusus berbasis aplikasi (taksi online). Kedua tanda itu bakal menjadi identitas bagi taksi online yang membedakannya dengan kendaraan roda empat lainnya, baik angkutan umum maupun kendaran pribadi.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024