Detik.com – Mahkamah Agung (MA) memenangkan Hadi Poernomo dua kali, yaitu saat melawan KPK dan Kementerian Keuangan. Putusan MA itu disayangkan.
“Publik harus mengeksaminasi semua putusan yang terkait Hadi Poernomo karena, dalam persepsi publik, Hadi Poernomo terkesan mendapat ‘keistimewaan’ hukum,” ujar peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal, kepada detikcom, Selasa (14/3/2017).
Hadi melakukan perlawanan hukum sendiri tanpa didampingi pengacara. Hasilnya, ia bisa lolos dari status tersangka KPK dan belakangan menang melawan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dalam arti selalu lolos dari lubang jarum penegakan hukum dengan cara yang tidak terduga,” ujar Erwin.
Erwin menilai banyak keganjilan dalam putusan yang dikeluarkan oleh MA. Salah satunya hakim agung melihat dugaan penyalahgunaan wewenang dapat diselesaikan dengan perbaikan administrasi.
“Putusan ‘ganjil’ terhadap Hadi Poernomo mengonfirmasi kebutuhan mendesak publik terhadap UU Jabatan Hakim,” kata Erwin.
Erwin mengaitkan putusan Hadi Poernomo dengan RUU Jabatan Hakim yang tengah dibahas DPR supaya UU tersebut bisa menjadi tolok ukur kualitas hakim.
“Karena dari RUU Jabatan Hakim itulah kita dapat mendorong evaluasi kinerja hakim,” pungkas Erwin.
Sebagaimana diketahui, MA menyatakan surat keputusan tergugat (Kemenkeu) berupa Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tertanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk tidak sah.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA,” putus ketua majelis kasasi, yaitu hakim agung Supandi, dengan anggota hakim agung Harry Djatmiko dan hakim agung Yulius.
Putusan MA itu membalik keadaan sebelumnya, yaitu Hadi kalah di tingkat pertama pada 25 Januari 2015 dan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 14 Juli 2016. Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel membatalkan status tersangka eks Dirjen Pajak itu.
Alhasil, Hadi bisa lolos dari status tersangka KPK dan belakangan menang melawan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Nanti kami pelajari lebih lanjut, ada efek lanjut ke penanganan perkara di KPK atau nggak ada implikasi langsung karena di putusan PTUN, pihak terkait Kemenkeu, kami perlu pelajari apakah ada implikasi ke KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Kongres Advokat Indonesia