Ada Nama Advokat Hotma Sitompoel di Surat Dakwaan e-KTP
Ada Nama Advokat Hotma Sitompoel di Surat Dakwaan e-KTP

Ada Nama Advokat Hotma Sitompoel di Surat Dakwaan e-KTP

Gatranews.com – Jaksa penuntut umum mencantumkan nama pengacara kondang Hotma Sitompoel dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Nama Hotma muncul ketika jaksa penuntum umum KPK yang dipimpin Irene Putrie membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3), karena ada pembayaran sejumlah US$ 400.000 dari para terdakwa.

Adanya dana sejumlah US$ 400.000 itu berawal pelaporan terhadap Sugiharto dan Drajat Wisnu Setyawan oleh Handika Wongso selaku kuasa hukum PT Lintas Bumi Lestari ke Polda Metro Jaya sebagai buntut dari penetapan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang e-KTP.

PT Lintas Bumi Lestari melalui kuasa hukumnya melaporkan Sugiharto dan Drajat melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha serta pelanggaran informasi publik.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 372, 374, 415 KUHP juncto Pasal 22, Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik,” kata jaksa.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil Sugiharto dan Drajat. Atas pemanggilan itu, Irman kemudian berkoordinasi dengan politikus Golkar dan mantan Kajati Sumut, Chaeruman Harahap. Chaeruman kemudian menemui Hotma di kantornya untuk membicarakan dan meminta bantuan hukum.

Atas rekomendasi Chaeruman, Irman memutuskan menggunakan jasa advokat Hotma. Setelah itu, Irman memerintahkan Sugiharto untuk meminta sejumlah uang kepada rekanan atau vendor e-KTP.

Sugiharto kemudian meminta uang kepada Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang S Sudiharjo sejumlah US$ 200.000 dan kepada Paulus Tanos sejumlah US$ 200.000. Uang US$ 400.000 itu oleh Sugiharto dibayarkan kepada Hotma melalui Mario Cornelio Bernardo untuk membayar jasa advokat.

“Selain itu, terdakwa I [Irman] juga melakukan pembayaran jasa advokat kepada Hotma Sitompoel sejumlah Rp 142.100.000 yang bersumber dari anggaran Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024