Ui.ac.id – Dalam pemberian jasa bantuan hukum dari advokat, pengacara atau lawyer di Indonesia, pasti ada yang bekerja sebagai “Advokat Freelance”, baik pada 1 (satu) dan atau beberapa law firm maupun kantor hukum. Tentu hal ini dianggap wajar, mengingat ketika sebuah firma hukum yang sedang banyak menangani perkara/kasus terkadang menjadi kekurangan tenaga advokat untuk menghandle perkara yang masuk. Sementara, apabila seketika itu juga diambil langkah kebijakan untuk melakukan rekrutmen tenaga advokat baru untuk diangkat menjadi karyawan/pekerja pada firma hukum tersebut, maka belum tentu akan mendapatkan sosok advokat yang sudah mempunyai pengalaman dalam menangani beberapa kasus. Disinilah letak persoalannya, sehingga kebijakan untuk bekerja sama dengan advokat yang bekerja secara freelancer harus dilakukan.
Namun, tahukah anda bahwa ketakukan yang paling besar pada diri seorang advokat yang bekerja secara freelancer adalah tidak akan mendapatkan “salary” atau penghasilan secara menetap? Hal ini disebabkan bisa saja pada bulan ini akan mendapatkan penghasilan yang cukup besar, namun mungkin pada bulan berikutnya bisa saja tidak akan mendapat penghasilan sama sekali. Semua tergantung dari ada tidaknya kerjasama yang dilakukan dengan firma hukum atau kantor advokat.
Jujur saja, saya juga pernah bekerja dan menjalin kerja sama sebagai advokat freelance pada kantor hukum di Medan milik teman saya, dan tentu saja masalah ada tidaknya ataupun besar kecilnya penghasilan yang diperoleh tiap bulannya merupakan sebuah momok yang sangat menakutkan bagi saya, khususnya dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga (istri dan anak). Namun ada juga enaknya, dimana menjadi seorang advokat freelance tidak terikat dengan jam kerja kantor yang ditetapkan oleh firma hukum atau kantor advokat yang bersangkutan.
Lalu, apa tips yang menjadi solusi terbaik? Atau bagaimana cara mengatasi masalah ada tidaknya penghasilan dari seorang advokat yang bekerja secara freelancer? Pada kesempatan ini, kami akan membagikan tips dan juga pengalaman kami selaku advokat freelance, dimana tips yang kami maksud ada 2 (dua) bagian, yaitu => (1) memiliki koneksi dan (2) memiliki keterampilan atau kemampuan.
Dalam hal memiliki koneksi jangan langsung dimaknai sebagai tindakan yang identik dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), namun koneksi disini haruslah dimaknai sebagai “jaringan usaha” atau “networking bisnis” dari keseluruhan layanan jasa hukum yang Anda miliki. Karena apa gunanya, bila anda mempunyai kemampuan hukum yang mumpuni tapi tidak ada seorangpun yang tahu bahwasanya Anda ada memiliki kemampuan apalagi diatas rata-rata para Advokat lainnya. Untuk itu agar keputusan Anda untuk menjadi seorang advokat freelance yang sukses di Indonesia, khususnya di Kota Medan tidak menjadi sia-sia, maka perlu kiranya melakukan langkah-langkah seperti yang akan kami uraikan dibawah ini:
Selalu beredar dan ada dimana-mana (mobile)
Dalam konteks ini, sangat diharapkan agar Anda melakukan peningkatan eksistensi diri dengan mengambil kebijakan untuk selalu bertemu dengan banyak orang baru (dalam hal ini adalah law office advokat atau firma hukum). Meskipun kita menjadi seorang advokat freelance, bukan berarti kita harus berdiam diri saja di rumah atau kantor untuk menunggu adanya ajakan atau tawaran dari kantor advokatnya teman, melainkan kita juga harus aktif bergerak (mobile) sembari melakukan pekerjaan untuk menambah penghasilan. Usahakan untuk masuk ke dalam komunitas yang bisa mendukung pekerjaan jasa advokat anda dan berkenalan dengan orang-orang baru, mana tahu dari teman anda tersebut memiliki teman yang membutuhkan jasa bantuan hukum dari seorang advokat, karena kita tidak akan pernah tahu sebuah keberuntungan mendapat klien kapan datangnya. Istilahnya “sedia payung sebelum hujan”. Sedikit kesaksian dari saya, bahwa pernah saya mendapatkan klien yang diberikan oleh orangtuanya teman sekolah anak saya, ketika saya menjemput anak saya pulang sekolah. Mungkin hal ini tidak akan pernah terjadi, seandainya kita tidak pernah membangun komunikasi dengan komunitas-komunitas yang ada dilingkungan terdekat kita. Nah, karena ketidaktahuan kapan datangnya kesempatan dan atau keberuntungan dimaksud, maka tidak ada salahnya agar menyiapkan kartu nama selalu ada di kantong ataupun dompet anda, sehingga setiap waktu anda selalu siap memperluas koneksi anda dimanapun anda berada dengan memberikan kartu nama Anda.
Satu hal yang juga penting dan jangan sampai terlupakan adalah membangun jaringan persahabatan di dunia maya (medium internet), mengingat di era digitalisasi yang serba canggih saat ini, pengaruh dari adanya jaringan pertemanan yang dilakukan di dunia maya sangat berarti menunjang jati diri anda selaku advokat freelance. Misalnya dengan memanfaatkan “akun facebook pengacara”, twitter, whatsapps, linkedln dan juga bisa dengan membuat blog kantor advokat sendiri (baik hosting berbayar maupun gratisan) untuk sebagai media mengutarakan opini, menyampaikan pemikiran dan bahkan sampai kritikan maupun umpatan terhadap hal-hal yang terjadi setiap harinya. Misalnya Anda membuat blog yang bertitel “Kantor Hukum Advokat Pengacara Medan”, “Kantor Advokat Silaen & Associates”, dlsb.
Selain itu juga, anda dapat juga bergabung dengan berbagai milis alumni (tingkat SD, SMP, SMA/SMU) ataupun juga teman-teman anda semasa kuliah di Perguruan Tinggi/Universitas, meskipun sebahagian besar dari komunitas media online tersebut jarang anda lakukan “update” tapi anda tidak perlu gusar atau kuantir karena search engine optimization (seo) milik google akan mengindex seluruh halaman yang anda punya tersebut. Satu hal lain, jangan lupa agar mengarahkan seluruh halaman komunitas media sosial anda ke situs atau website pribadi anda dengan maksud dan tujuan agar citra dan popularitas web pribadi anda memiliki tingkat seo yang lebih baik lagi di halaman google dan ranking #1 (satu) ketika dilakukan googling.
Selalu diingat dan direferensikan orang
Nah, ketika kita telah selalu beredar dimana-mana (mobile) tentu hal ini belumlah cukup, karena dari setiap hal kegiatan yang dilakukan agar selalu diingat dan atau direferensikan orang karena kita memiliki keahlian hukum sebagai seorang advokat. Dengan kata lain, tidak ada salahnya apabila kita menunjukkan ke banyak orang apa kira-kira yang bisa di bantu dan buatlah mereka selalu ingat dengan membantu mereka. Bila anda tidak mempunyai “curiculum vitae” atau “portfolio” yang cukup memadai, tidak ada salahnya anda menawarkan jasa advokat anda secara gratis atau cuma-cuma ke berbagai organisasi nirlaba ataupun ke organisasi non profit (seperti lembaga bantuan hukum), kemudian jangan lupa untuk selalu aktif membuat tulisan yang bisa saja membahas tentang tips menyangkut penanganan permasalahan hukum yang menarik dan berguna bagi banyak orang di blog pribadi Anda, buatlah rubrik atau kolom “konsultasi hukum gratis online” bagi masyarakat yang ingin bertanya tentang seputar masalah hukum yang sedang dialaminya berikut solusi mengatasinya (baik konsultasi hukum pidana maupun hukum perdata sepanjang tidak menyangkut masalah hukum bisnis dan persaingan usaha). Tentu saja hal ini sangat berguna untuk mempatri nama anda ditengah-tengah masyarakat Indonesia maupun luar negeri (Internasional).
Sebagai contohnya, saya menulis artikel di blog yang membahas tentang semarak dan memanasnya pesta rakyat berupa penyelenggaraan demokrasi serentak dan langsung, yaitu berupa pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang mana dari 1 (satu) tulisan yang kami buat tersebut dapat menyumbangkan sekitar 50 (lima puluh) pengunjung ke web/blog Kantor Advokat Silaen & Associates tersebut setiap harinya, belum lagi ditambah dengan dibukanya kolom rubrik konsultasi hukum cuma-cuma atau 100% gratis yang kami berikan khususnya kepada warga kurang mampu juga turut menambah jumlah pengunjung ke blog saya ini.
Aktif di beberapa milis juga dapat membuahkan hasil yang cukup banyak kerja sama dari rekomendasi yang diberikan orang lain. Ada kepercayaan kuno yang diyakini orang kebenarannya, bahwa jika anda membantu orang lain, maka suatu saat orang lain pasti akan membantu anda. Mungkin sedikit rada-rada mengandung “tahayul” ya, tapi tidak ada salahnya kita menjadi orang baik bagi banyak orang, minimal menambah amal ibadah.
Popularitas yang bekerja
Ketika 2 (dua) hal tips bekerja jadi advokat freelance yang kami kemukakan diatas telah menunjukkan hasilnya secara maksimal, dengan kata lain anda kerja anda selaku advokat freelance sudah dikenal, top atau ternama ataupun kondang bagi banyak orang, serta juga sudah berguna bagi orang-orang yang sudah pernah menggunakan jasa advokat atau layanan bantuan hukum dari anda, maka dipastikan rekomendasi akan menyebar luas ke berbagai pihak atau ke jaringan kolega-kolega anda. Dimulai dari teman-teman anda, temannya teman-teman anda dan seterusnya. Langkah selanjutnya yang bisa anda lakukan sekarang adalah tinggal menunggu dan biarkanlah popularitas anda tersebut bekerja dengan sendirinya mendatangkan klien atau penghasilan kepada anda. Sehingga tidak ada salahnya, sekarang anda tinggal menunggu, duduk dengan tenang sambil menikmati kesuksesan buah dari hasil kerja keras yang anda bangun dan kerjakan selama ini.
Itulah sedikit tips atau kiat dan juga pengalaman kami yang pernah bekerja selaku advokat freelance pada beberapa kantor hukum, kantor konsultan hukum ataupun pada law firm yang ada di Kota Medan, semoga apa yang ditulis ini ada manfaatnya bagi rekan-rekan advokat muda atau pengacara junior yang akan menetapkan atau memantapkan diri memilih jalur sebagai advokat freelance kedepannya.