Cnnindonesia.com – Pemohon transparansi sumbangan masyarakat yang diterima jejaring minimarket Alfamart, Mustolih Siradj, mengklaim akan didampingi 26 kuasa hukum pada sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Mustolih tidak gentar menghadapi gugatan perusahaan induk Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
“Kami sedang mempersiapkan diri, kebetulan saat ini sudah ada 26 pengacara yang menjadi kuasa hukum saya,” kata Mustolih kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/3) malam kemarin.
Mustolih mengatakan, 26 pengacara itu berasal dari sejumlah lembaga, yakni Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Pendukung Advokat Indonesia, Gerakan Pemuda Ansor dari Pengurus Besar Nadhalul Utama (PBNU) Pusat, Pemuda Pancasila dan beberapa akademisi.
Para advokat itu, kata Mustolih, secara sukarela akan memberikan bantuan hukum pro bono. Ia berkata, 26 pengarara itu prihatin melihat persoalan konsumen yang mengajukan hak informasi publik.
“Alfamart tidak merespons secara positif tapi malah membawa masalah ini ke pengadilan. Teman-teman advokat ini merasa perlu untuk ikut membela hak-hak saya sebagai konsumen,” katanya.
Terkait gugatan Alfamart, Mustolih optimistis menang di pengadilan. Dia yakin, Alfamart hanya akan mengajukan dalil hukum yang telah dimentahkan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP).
Mustolih menuturkan, sebagai badan hukum berbentuk perseroan terbatas, Alfamart tidak sepatutnya meminta sumbangan masyarakat untuk kegiatan sosial. Ia berkata, sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan, Alfmart wajib mengambil dari laba perusahaan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).
“Tidak seolah-olah dermawan, tapi meminta-minta dari konsumen. Itu diatur jelas dalam UU 40/2007 tentang perseroan terbatas. Jangan ajak masyakat menyumbang, tapi kemudian diatasnamakan Alfamart,” ucapnya.
Mustolih merasa persoalan yang sudah dipermasalahkannya sejak 2015 itu merupakan hal sepele. Dia hanya meminta Alfamart melaporkan dana masyarakat ke publik, bukan informasi manajemen Alfamart. Jika keberatan dengan keputusan KIP, kata dia, Alfamart menghentikan permintaan sumbangan kepada warga yang berbelanja.
“Masyarakat seperti saya meminta transparansi. Permohonan tranparasi bukan terkait manajemen mereka tetapi penyelenggaraan sumbangan konsumen. Hanya itu,”ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam berkas gugatan di PN Tangerang Selatan, Alfamart meminta pengadilan membatalkan putusan KIP dan perintah kepada mereka untuk tidak membuka informasi yang diminta KIP.
Selain itu, Alfamart juga meminta menghukum KIP serta Mustolih dan memerintahkan keduanya untuk membayar biaya perkara.