Pemohon Info Sumbangan Publik Alfamart Siapkan 26 Pengacara
Pemohon Info Sumbangan Publik Alfamart Siapkan 26 Pengacara

Pemohon Info Sumbangan Publik Alfamart Siapkan 26 Pengacara

Cnnindonesia.com – Pemohon transparansi sumbangan masyarakat yang diterima jejaring minimarket Alfamart, Mustolih Siradj, mengklaim akan didampingi 26 kuasa hukum pada sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Mustolih tidak gentar menghadapi gugatan perusahaan induk Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

“Kami sedang mempersiapkan diri, kebetulan saat ini sudah ada 26 pengacara yang menjadi kuasa hukum saya,” kata Mustolih kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/3) malam kemarin.

Mustolih mengatakan, 26 pengacara itu berasal dari sejumlah lembaga, yakni Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Pendukung Advokat Indonesia, Gerakan Pemuda Ansor dari Pengurus Besar Nadhalul Utama (PBNU) Pusat, Pemuda Pancasila dan beberapa akademisi.

Para advokat itu, kata Mustolih, secara sukarela akan memberikan bantuan hukum pro bono. Ia berkata, 26 pengarara itu prihatin melihat persoalan konsumen yang mengajukan hak informasi publik.

“Alfamart tidak merespons secara positif tapi malah membawa masalah ini ke pengadilan. Teman-teman advokat ini merasa perlu untuk ikut membela hak-hak saya sebagai konsumen,” katanya.

Terkait gugatan Alfamart, Mustolih optimistis menang di pengadilan. Dia yakin, Alfamart hanya akan mengajukan dalil hukum yang telah dimentahkan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP).

Mustolih menuturkan, sebagai badan hukum berbentuk perseroan terbatas, Alfamart tidak sepatutnya meminta sumbangan masyarakat untuk kegiatan sosial. Ia berkata, sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan, Alfmart wajib mengambil dari laba perusahaan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).

“Tidak seolah-olah dermawan, tapi meminta-minta dari konsumen. Itu diatur jelas dalam UU 40/2007 tentang perseroan terbatas. Jangan ajak masyakat menyumbang, tapi kemudian diatasnamakan Alfamart,” ucapnya.

Mustolih merasa persoalan yang sudah dipermasalahkannya sejak 2015 itu merupakan hal sepele. Dia hanya meminta Alfamart melaporkan dana masyarakat ke publik, bukan informasi manajemen Alfamart. Jika keberatan dengan keputusan KIP, kata dia, Alfamart menghentikan permintaan sumbangan kepada warga yang berbelanja.

“Masyarakat seperti saya meminta transparansi. Permohonan tranparasi bukan terkait manajemen mereka tetapi penyelenggaraan sumbangan konsumen. Hanya itu,”ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam berkas gugatan di PN Tangerang Selatan, Alfamart meminta pengadilan membatalkan putusan KIP dan perintah kepada mereka untuk tidak membuka informasi yang diminta KIP.

Selain itu, Alfamart juga meminta menghukum KIP serta Mustolih dan memerintahkan keduanya untuk membayar biaya perkara.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024