Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini tertangkap di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Bagaimana rekam jejak Patrialis dan berapa gaji yang ia terima selama menjabat sebagai Hakim MK? Berikut penelusurannya.
Sempat jadi supir angkot
Patrialis tercatat pernah memegang karier di ketiga cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam pemerintahan. Namun jauh sebelum memulai kariernya di dunia hukum, pria kelahiran Padang pada 1956 ini sempat menjadi sopir angkot jurusan Pasar Senen-Jatinegara dan sopir taksi saat merantau ke Jakarta.
Beberapa dekade berkutat sebagai pengacara, ia kemudian memasuki perpolitikan Indonesia sebagai anggota DPR RI selama dua periode (1999–2004 dan 2004–2009) dan kemudian diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 2009 hingga 2011.
Terakhir, pria berdarah Minang itu menjadi Hakim MK setelah mengucap sumpah dengan masa jabatan 2013–2018.
Gaji Patrialis sepanjang karier di pemerintahan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, gaji yang diterima Patrialis Akbar saat ini sebagai Hakim MK sejak 2013 adalah sekitar Rp72.854.000.
Nominal ini juga disertai sederet tunjangan dan fasilitas lain seperti rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, jaminan keamanan, jaminan keluarga, dan lainnya.
Sebagai pembanding, ketika menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 2009-2011, diperkirakan gajinya sebesar Rp18.648.000, jika mengacu pada data 2005 dari Kementerian Keuangan.
Masa baktinya di DPR selama 2004-2009 mendatangkan gaji dan tunjangan di DPR yang totalnya sekitar Rp46.100.000 per bulan atau Rp 554.000.000 per tahun. Angka ini masih diikuti biaya reses, dan gaji ke-13