Hukumonline.com – Pada prinsipnya, honorarium jasa hukum advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat.
Tidak ada standar yang baku tentang biaya jasa advokat dan skema pembayaran honorarium pun bisa berbeda antara advokat satu dengan yang lain. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dua macam skema pembayaran yaitu;
- lump sum (suatu jumlah pembayaran untuk beberapa jasa hukum tertentu yang ditawarkan); atau
- hourly basis (dihitung per-jam).
Untuk kantor advokat di Jakarta pada umumnya dapat dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu:
- Kantor advokat dengan lebih dari 10 advokat, biasanya menerapkan tarif hourly-basis. Biaya perjamnya ini sangat bervariasi. Tarifnya, dari yang didengar Fikri, kira-kira berkisar antara Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta perjam. Yang paling rendah adalah biaya untuk jasa advokat yang paling junior dan yang paling tinggi adalah untuk jasa advokat yang paling senior;
- Kantor advokat sole-practitioner yaitu advokat yang praktek sendiri. Sole practitioner ini biasanya lebih fleksibel dalam penentuan biaya jasanya, melihat pada kasusnya dan jumlah yang dipertaruhkan misalnya dalam suatu sengketa. Sole practitioner ini pada umumnya di bidang litigasi, walaupun ada juga yang corporate. Untuk corporate mungkin akan lebih banyak menerapkan tarif hourly basis. Sedangkan untuk litigasi ini, biasa lebih diterapkan tarif lump sum, ada yang murah, ada juga yang mahal, bergantung perkaranya.
Jadi, pada dasarnya penentuan tarifnya adalah berdasarkan perkiraan advokat itu sendiri terkait seberapa banyak pekerjaan yang dilakukan dan seberapa tingkat kesulitan dari perkara yang akan ditangani. Untuk mengetahui biaya jasa ini tentunya harus menanyakan langsung kepada advokat yang bersangkutan.
Ada juga faktor yang mungkin membuat mahal tarif advokat yaitu advokat yang memberikan tarif lump sum yang termasuk di dalamnya biaya-biaya “non-halal” seperti sogokan. Menurut Fikri, kalau di awal advokat sudah membicarakan mengenai sogokan, maka ia sarankan agar calon klien tidak mempercayai kualitas advokat tersebut. Terkait ini, dalam kode etik advokat dinyatakan bahwa advokat tidak dibenarkan membebankan klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu (lihat Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia).
Biaya jasa advokat apabila klien memiliki keterbatasan dana, ada biaya-biaya yang bisa ditekan misalnya biaya-biaya operasional. Hal ini dapat dilakukan dengan mengajak klien secara aktif turut serta menangani kasusnya sendiri seperti mengambil dan mengantar surat atau dokumen, mengurus perizinan, dan sebagainya. Intinya, menurut Taufik, klien dapat membantu melakukan hal-hal yang dapat dilakukan sendiri oleh klien guna menekan biaya jasa advokat. Hal-hal seperti itu bisa dikomunikasikan antara advokat dan klien untuk menyiasati keterbatasan dana klien.
Saya ingin konsultasi Dan pendampingan tapi Saya org miskin bisa di bantu kah masalah hukum ini?