Sumeks.co.id – Terdakwa Dicky Haitami (44) diadili di Pengadilan Negeri Klas IA khusus Palembang atas kasus penganiayaan terhadap korban Andre Yunaldi SH yang merupakan advokat atau pengacara dianiaya. Dalam sidang yang berlangsung, Selasa (28/2), menghadirkan 9 orang saksi, termasuk korban Andre.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif menghadirkan Andre Yunaldi selaku korban dan saksi lainnya yakni Edwar Satria, Titis Rahmawati, Muhamad Wahyuni, Hendra Jaya, Nur Iman, Karim, Suhaimi dan Daisil Rudi Aprian.
Dalam keteranganya, Andre selaku korban mengaku sebelum dipukuli terdakwa, dirinya dikejar dan terjatuh di dekat Pengadilan Negeri Palembang. “Saya dipegang tangan dan dipukuli terdakwa bagian muka dan wajah termasuk diinjak terdakwa,” ujarnya.
Sementara saksi lainnya, Titis Rachmawati mengatakan kasus pemukulan pengacara dianiaya yang terjadi berawal dari persidangan perdata antara korban dengan pihak terdakwa. “Terdakwa sempat akan memukul korban dengan koran yang digulung dan tidak tahu isinya apa,” terangnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim diketuai Arifin SH M Hum menunda persidangan karena JPU masih akan menghadirkan saksi lainnya. “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” tutup Arifin.
Sebelumnya dalam dakwaan, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan kesatu pasal 170 ayat 1,2 ke 1 KUHP, kedua pasal 351 ayat 1 KUHP. Perbuatan terdakwa dilakukan Selasa 8 November 2016 sekitar pukul 16.00 WIB di depan Pengadilan Negeri Palembang.
Terdakwa bersama tiga orang lainnya yang tidak dikenal mengejar korban dan memukuli korban, bahkan terdakwa sempat meminta agar membawakan air keras dengan temannya, namun saksi Bayu, Amel Nuriman, Karim dan Wahyu menahan terdakwa, sehingga terdakwa pulang.