Detik.com – KPK menyebut Wali Kota Madiun Bambang Irianto menerima gratifikasi dengan jumlah total diperkirakan Rp 50 miliar. Gratifikasi itu diterima Bambang dari banyak sumber.
“Terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi, diduga BI (Bambang Irianto) telah menerima dengan total sekitar Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait dengan proyek honor perizinan dan sumber-sumber lain yang diduga tidak sah,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
Uang itu lalu dikelola Bambang dan dibelikan berbagai macam barang, seperti emas atau kendaraan. Selain itu, Bambang menyimpan uang tunai tersebut di bank tetapi bukan atas nama dirinya.
“Jadi total indikasi penerimaan oleh BI adalah sebesar Rp 50 miliar dari berbagai sumber, kemudian dana tersebut dikelola sendiri, sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, saham dan penyimpanan uang lainnya di bank baik atas nama lain atau keluarga, nama sendiri atau atas nama korporasi,” ucapnya.
KPK pun telah melakukan beragam penyitaan terkait kasus itu termasuk empat mobil, yaitu Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Wrangler. Penyitaan itu dilakukan pada pertengahan bulan Desember tahun lalu.
KPK awalnya menetapkan Bambang sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009-2012. Kemudian Bambang juga diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut, dan terakhir Bambang dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).