Antasari Azhar: Grasi Otomatis Mengakui Kesalahan Itu Persepsi Keliru
Antasari Azhar: Grasi Otomatis Mengakui Kesalahan Itu Persepsi Keliru

Antasari Azhar: Grasi Otomatis Mengakui Kesalahan Itu Persepsi Keliru

Wartakota.com – Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan Antasari Azhar selaku terpidana yang mengajukan dan memperoleh grasi, secara tak langsung mengakui perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya. Menurut Antasari, penafsiran tersebut keliru.

“Kita lihat ke belakang, ketika Presiden Jokowi kasih grasi kepada OPM, Jokowi datang sendiri ke Papua menyerahkan Keppres-nya, kan? Nah, itu yang benar. Jadi, kalau orang bilang (pemberian grasi presiden) itu salah dan minta ampun, itu adalah persepsi keliru, itu awam. Enggak bisa jadi acuan nasional. Jangan rakyat dibodohi,” tuutr Antasari Azhar saat dihubungi, Kamis (16/2/2017).

Antasari menjelaskan, UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, mengatur tentang syarat, ketentuan, serta ikhwal di balik pengajuan grasi dari terpidana dan kewenangan pemberian grasi oleh presiden.

Dan salah satu pertimbangan dalam undang-undang ini adalah grasi dapat diberikan oleh Presiden untuk mendapatkan pengampunan dan atau untuk menegakkan keadilan hakiki, dan penegakan HAM terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa presiden memberikan grasi setelah mempelajari berkas perkara dan meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Dan dari sejumlah pasal yang termuat di Undang-undang Grasi tersebut, tidak ada yang mengatur bahwa terpidana yang mengajukan grasi diartikan telah mengakui perbuatan pidana yang dituduhkan.

“Di pasal berapa, ayat berapa yang mengatakan orang minta grasi ngaku bersalah dan minta ampun? Nah, di Undang-undang Grasi itu menjadi hak konstitusional presiden, dalam rangka memberi pengampunan kepada seseorang, ketika presiden sebagai kepala negara melihat ketidakadilan,” beber Antasari.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024