Detik.com – Perlukah undang-undang baru untuk meredam hoax yang belakangan merajalela? Hal itu dinilai belum diperlukan pada saat ini. Sebab Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dianggap sudah cukup dimanfaatkan guna menangkal hoax.
“Tidak perlu dijadikan regulasi, kan itu sudah dilarang,” ucap Ketua Umum Mastel, Kristiono di Lot 8, Kawasan SCBD, Jakarta, Senin, (13/2/2017).
Kristiono menuturkan bahwa hoax secara definisi adalah berita bohong yang sudah pasti tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. Secara natural, sesuatu yang tidak baik itu tidak boleh, apalagi untuk disebarluaskan.
Disebutkannya, di dalam UU ITE sudah mencakup banyak aspek yang berkaitan dengan transaksi elektronik, termasuk soal hoax itu sendiri. “Jadi, sebenarnya dengan Undang-Undang yang sudah ada itu sudah cukup,” sebut Kristiono.
Namun disamping itu, meski sudah ada payung hukumnya, masyarakat tentu harus berperan serta dalam mengatasi peredaran hoax, khususnya di internet yang marak belakangan ini. Seperti melakukan peningkatan literasi digital.
“Sehingga bisa kritis setiap kali menerima hoax, menyikapinya. Kemudian kalau ragu, mencari sumber-sumber sebagai referensi dan pada akhirnya tidak perlu disebarluaskan kalau itu tidak memberikan manfaat, apalagi itu benar-benar terbukti hoax,” ungkap Kristiono.
Dilanjutkan Kristiono, media-media penyebaran hoax seperti media sosial, aplikasi pesan instan, media mainstream perlu ikut menerapkan kebijakan untuk meredam mengguritanya hoax.
“Sebagai media harapannya tidak hanya menyalurkan, tetapi memfilter, menyaring, sehingga mereka yang lakukan bebas dari hoax. Paling tidak menengarai, memberikan peringatan dan edukasi sehingga pihak konsumsi beritanya jadi lebih aware, perhatian, dan hati-hati menyikapinya,” tuturnya.
“Jadi, secara khusus tidak perlu ada undang-undang, karena yang sudah ada, sudah cukup. Yang paling penting adalah aspek peningkatan literasi, penyediaan sumber-sumber informasi, sikap para penyelenggara media, itu yang saya kira yang lebih penting,” tambahnya.