Presiden Turki Setujui RUU Reformasi Konstitusi
Presiden Turki Setujui RUU Reformasi Konstitusi

Presiden Turki Setujui RUU Reformasi Konstitusi

Voaindonesia.com – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyetujui RUU reformasi konstitusi, Jumat (10/2) untuk mengadakan referendum nasional yang akan membuat posisi presiden lebih kuat.

Berbicara lewat televisi TRT yang dikelola pemerintah, wakil perdana menteri Numan Kurtulmus mengatakan referendum tersebut akan diselenggarakan pada tanggal 16 April.

Pada bulan Januari, parlemen Turki menyetujui konstitusi 18 pasal untuk membuat wewenang presiden sejalan dengan presiden di Amerika Serikat dan Perancis.

Pemerintah mengatakan perubahan, yang akan menghapuskan jabatan perdana menteri itu, akan memastikan kepemimpinan yang lebih efektif, tapi para pengecam mengatakan perubahan itu akan membuka jalan bagi pemerintahan oleh satu orang.

RUU itu akan memberdayakan presiden untuk membubarkan parlemen, menyatakan keadaan darurat, mengeluarkan dekrit dan menunjuk setengah anggota badan peradilan tertinggi di negara itu. RUU itu juga akan memungkinkan Erdogan untuk memangku jabatannya sampai 2029.

Jabatan perdana menteri akan diganti dengan satu wakil presiden atau lebih dari satu.

Reformasi yang diusulkan itu didukung oleh mayoritas legislator di parlemen, tetapi tidak mencapai jumlah yang diperlukan untuk berlaku tanpa suara publik.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024