Voaindonesia.com – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyetujui RUU reformasi konstitusi, Jumat (10/2) untuk mengadakan referendum nasional yang akan membuat posisi presiden lebih kuat.
Berbicara lewat televisi TRT yang dikelola pemerintah, wakil perdana menteri Numan Kurtulmus mengatakan referendum tersebut akan diselenggarakan pada tanggal 16 April.
Pada bulan Januari, parlemen Turki menyetujui konstitusi 18 pasal untuk membuat wewenang presiden sejalan dengan presiden di Amerika Serikat dan Perancis.
Pemerintah mengatakan perubahan, yang akan menghapuskan jabatan perdana menteri itu, akan memastikan kepemimpinan yang lebih efektif, tapi para pengecam mengatakan perubahan itu akan membuka jalan bagi pemerintahan oleh satu orang.
RUU itu akan memberdayakan presiden untuk membubarkan parlemen, menyatakan keadaan darurat, mengeluarkan dekrit dan menunjuk setengah anggota badan peradilan tertinggi di negara itu. RUU itu juga akan memungkinkan Erdogan untuk memangku jabatannya sampai 2029.
Jabatan perdana menteri akan diganti dengan satu wakil presiden atau lebih dari satu.
Reformasi yang diusulkan itu didukung oleh mayoritas legislator di parlemen, tetapi tidak mencapai jumlah yang diperlukan untuk berlaku tanpa suara publik.