Okezone.com – Politikus Partai Golkar, Charles Jones Mesang rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 16.30 WIB. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.
Pantauan di lapangan, usai diperiksa, Anggota Komisi II DPR Periode 2009-2014 tersebut langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan langsung digiring untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari kedepan. Charles enggan angkat bicara terkait pemeriksaannya sebagai tersangka.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
“CJM (Anggota DPR RI Periode 2009-2014) ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (1/31/2017).
Diketahui, Charles telah ditetapkan tersangka korupsi oleh penyidik KPK. Dia diduga menerima gratifikasi fee sebesar 6,5 persen atau senilai Rp9,75 miliar dari total anggaran dana optimalisasi di Ditjen P2KTrans.
Atas perbuatannya, Charles disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 thun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kongres Advokat Indonesia