Cnnindonesia.com – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai, kasus dugaan suap yang menjerat Patrialis Akbar merupakan penistaan terhadap Undang-undang Dasar 1945.
Patrialis diduga menerima suap untuk mengabulkan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.
“Kasus ini penistaan UUD. Dan itu bukan tanggung jawab hukum tersangka saja,” ujar Busyro ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1).
Busyro menilai, secara kelembagaan MK turut bertanggung jawab terhadap Patrialis yang diduga menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman. Sebab bukan sekali ini saja MK tersandung kasus suap.
Sebelumnya, Ketua MK Akil Mochtar juga terlibat kasus serupa terkait uji materi sengketa pilkada. Ketua PP Muhammadiyah ini berpendapat, kasus yang menimpa Patrialis mestinya menjadi pembelajaran terakhir bagi MK.
“Secara kelembagaan harus dijadikan pembelajaran yang terakhir oleh institusi MK,” katanya.
Busyro mengatakan, terjadinya kasus tersebut menunjukkan bahwa MK perlu membenahi proses pengawasan internal. Pengawasan dapat dilakukan pihak lain yang terbukti berintegritas dan memiliki komitmen dalam masalah konstitusi.
“Ternyata sudah dua kali bobol kan. Jadi harus melibatkan unsur publik tentang aturan maupun pengawasan internal,” tuturnya.
Patrialis sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan saat bersama seorang wanita di mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 25 Januari lalu. Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman terkait pengujian UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Patrialis telah dibebastugaskan dari jabatannya melalui rapat internal dewan etik MK.
Kongres Advokat Indonesia