Metrotvnews.com – Komisi Yudisial (KY) mendukung pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). MKHK sebagai wadah hakim untuk melakukan klarifikasi.
“KY mendukung pembentukan MKHK sebagai forum pembelaan diri bagi hakim,” kata Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (30/1/2017).
Hakim yang terbukti melanggar ketentuan saat pemeriksaan diusulkan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Selain itu, hakim juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri.
KY, kata Farid, siap dan telah menyiapkan salah seorang pimpinan untuk mengikuti prosesi pelaksanaan sidang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. KY belum bisa mempublikasikan nama pimpinan yang ditunjuk sebagai anggota majelis sidang.
“KY sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki siap. Sebab ada proses administrasi pelaksanaan sidang belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Farid.
Pembentukan MKHK merupakan usulan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Ada lima nama calon anggota. Dari jumlah itu empat menyatakan kesiapannya. Satu nama belum memberi kepastian.
Empat orang yakni Wakil Ketua MK Anwar Usman, mantan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, Guru Besar Ilmu Hukum/mantan Hakim MA Bagir Manan, dan mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara yang juga pimpinan Nahdlatul Ulama As’ad Said Ali.
MKHK akan memeriksa Patrialis dan mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia ditangkap Rabu 25 Januari.
Kongres Advokat Indonesia