Kompas.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie punya cara tersendiri membangun kultur negarawan di MK.
Hal itu disampaikan Jimly menanggapi tertangkapnya Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Lima tahun pertama di MK kami bangun kultur akademik yang mengharuskan semua hakim senantiasa membaca, berdebat dan juga menulis. Debat, baca, nulis. Itulah kerja intelektual,” kata Jimly saat dihubungi, Jumat (27/1/2017).
Menurut Jimly, kultur yang dibangun awal kali MK berdiri mampu menghidupkan kultur akademik dan negarawan di MK.
Agenda kerja hakim MK selain menjalani aktivitas akademik, kata Jimly, yakni bersidang.
“Waktu lima tahun pertama, saya buat program setiap hakim harus menulis buku. Pokoknya tak boleh ada hakim yang selesai masa jabatannya tak punya buku, paling tidak dia menulis pandangan hukumnya selama lima tahun dalam sebuah buku,” lanjut Jimly.
Jimly melihat, saat ini kultur tersebut tak lagi terlihat di MK.
Padahal, menurut dia, kultur tersebut penting dihidupkan di lembaga yang semestinya dihuni para negarawan.
“Jadi setiap hakim harus nulis, jangan stafnya yang nulis, jangan tenaga ahli yang nulis. Enggak bisa begitu. Harus nulis sendiri dan baca sendiri,” lanjut dia.
Sebelum muncul kasus Patrialis, Akil Mochtar lebih dulu ditangkap KPK. Saat itu, Akil menjabat sebagai Ketua MK. Akil tengah menjalani vonis seumur hidup.
Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa Pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Sedangkan, Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud, yakni uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kongres Advokat Indonesia