Polisi Tetapkan Dosen UI Ade Armando sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Dosen UI Ade Armando sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Dosen UI Ade Armando sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Dosen UI Ade Armando sebagai Tersangka

Okezone.com – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ade Armando terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.

Argo mengungkapkan proses penyidikan Ade Armando berdasarkan laporan seorang warga Johan Khan karena cuitan tersangka melalui media sosial.

Argo menyebutkan Ade menuliskan “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”.

Ade membuat status melalui media sosil facebook dan twitter berakun @adearmando1 pada 20 Mei 2015, namun Johan Khan melaporkan Ade pada 2016.

Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun twitter, namun tersangka tidak memenuhinya. Ade sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi status melalui media sosialnya tersebut sekitar bulan Juni 2016 silam.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024