Liputan6.com – Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar. Keputusan itu ditandatangani Presiden pada Senin, 23 Januari 2017.
“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari 2017 kemarin,” kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).
Jokowi punya alasan sendiri dalam mengabulkan permohonan itu. Menurut Johan, pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan kepada Jokowi jadi salah satu pertimbangan utama.
“Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun,” imbuh Johan.
Antasari mengajukan grasi pada 2015 ke MA. Kemudian, MA mengirimkan pertimbangan ke Presiden pada akhir 2016.
Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun enam bulan atau dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara dan mantan Ketua KPK itu mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan.
Antasari tetap menyangkal dirinya terlibat dan dituduh menjadi dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Hingga kini, kasus itu masih menyisakan misteri karena sejumlah kejanggalan selama proses hukum berjalan.
Kongres Advokat Indonesia