Bupati Nganjuk Diperiksa KPK Terkait Harta Kekayaan
Bupati Nganjuk Diperiksa KPK Terkait Harta Kekayaan

Bupati Nganjuk Diperiksa KPK Terkait Harta Kekayaan

Bupati Nganjuk Diperiksa KPK Terkait Harta Kekayaan

Liputan6.com – Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman (TFR) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Taufiq tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar dari Gedung KPK, HR Rasuna Said pukul 15.35 WIB.

Usai diperiksa selama kurang lebih lima jam, Taufiq yang ditemani pengacaranya, Susilo Ari Wibowo, tak banyak bicara. Dia hanya mengatakan diperiksa terkait aset yang dia miliki.

“Masih terkait harta kekayaan saja. Tentang aset saja,” ujar Taufiq yang terus dikejar oleh awak media usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Meski terus dicecar dengan berbagai pertanyaan, Taufiq tak banyak bicara dan langsung menuju kendaraan pribadinya yang terparkir di belakang Gedung KPK.

Susilo menegaskan Taufiq hanya dicecar soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama pemeriksaan.

“Terutama tadi klarifikasi soal harta kekayaan saja, untuk disandingkan dengan laporan harta kekayaan yang sudah masuk, yang diwajibkan,” kata Susilo.

KPK menjerat politikus PDIP itu dalam‎ dua kasus, yakni dugaan korupsi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk dan penerimaan gratifikasi atau hadiah.

Oleh KPK, Taufiqurrahman dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Nganjuk, Taufiqurrahman diduga secara langsung maupun tidak, dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan terkait lima proyek yang dikerjakan Pemkab Nganjuk sepanjang 2009.

Kelima proyek itu adalah pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora.

Lalu untuk dugaan gratifikasi, selaku Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018. Akan tetapi, KPK belum mau membeberkan rincian dan detil kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Terkait kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang sudah dilakukan sejak Senin, 5 Desember 2016. Di antaranya rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Bupati Nganjuk, dan Kantor Pemkab Nganjuk.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024