Selain Emirsyah Satar, KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang Lainnya
Selain Emirsyah Satar, KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang Lainnya

Selain Emirsyah Satar, KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang Lainnya

Selain Emirsyah Satar, KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang Lainnya

Liputan6.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama dengan pihak imigrasi mencegah para tersangka dan saksi kasus dugaan suap pengadaan mesin di PT Garuda Indonesia terbang ke luar negeri.

“KPK meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap lima orang, jadi ini pencegahan ke luar negeri, bukan pencekalan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Lima orang tersebut di antaranya dua tersangka, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dan tiga saksi, yakni Hadinoto Soedigno selaku Direktur Operasional PT Citilink Indonesia, Agus Warjudo dan Selly Wati Raharja.

“Saksi yang dicegah ini, saksi yang kami pandang keterangannya penting dalam penyidikan. Karena diduga mengetahui, apakah itu mendengar, atau melihat, atau menjadi bagian dalam rangkaian peristiwa ini,” Febri menambahkan.

Pencegahan ke luar negeri kelima orang tersebut sudah diberlakukan sejak pertengahan Januari 2017.

“Pencegahan untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Januari 2017. Kami sudah sampaikan ke imigrasi dan untuk mendukung pemeriksaan saksi dan tersangka dalam proses penyidikan ini,” kata Febri.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai 1,2 juta euro, dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024