Tempo.co – Gelar perkara kasus pencemaran nama dan penghinaan Pancasila dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dijadwalkan digelar Senin pekan depan. Nantinya, hasil gelar perkara yang dilakukan akan menentukan apakah Rizieq bakal menjadi tersangka atau dinyatakan tidak bersalah.
“Senin depan, kami akan melakukan gelar perkara,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus, kepada Tempo kemarin.
Penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam kaitan kasus Rizieq sudah memasuki tahap penyidikan. Kendati demikian, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu karena polisi masih akan memeriksa saksi-saksi dan menguatkan alat bukti. “Nanti hasilnya ada di gelar perkara. Kalau dua alat bukti sudah ada, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yusri. “Yang jelas, kami akan melakukan proses sesuai dengan prosedur.”
Polisi sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kejaksaan pun menuturkan telah menyiapkan jaksa senior untuk membantu melakukan penyidikan.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas tuduhan menghina presiden pertama RI Sukarno dan Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut dilakukan Rizieq saat berceramah di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
Selain itu, Rizieq menjadi terlapor pada sejumlah kasus lain. Yaitu kasus dugaan penistaan agama, penghinaan terhadap profesi hansip dan polisi, serta pernyataannya yang bohong ihwal logo Bank Indonesia.
Menurut Rizieq, pelaporan atas dirinya ke kepolisian ihwal isi ceramahnya itu terlalu terburu-buru karena tidak melalui proses mediasi lebih dulu. “Saya tegaskan, kalau saya bersuara keras dan dianggap hate speech, harusnya ada mediasi dulu, tak langsung pelaporan,” ujar Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat menyambangi DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa lalu.
Kongres Advokat Indonesia