Kompas.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyelidik ingin mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Oleh karena itu, polisi akan meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni.
Sylvi diduga memiliki informasi berkaitan dugaan korupsi tersebut. “Yang jelas ini sebagai pihak yang mengetahui informasi berkaitan dengan itu (korupsi). Ini penggalian keterangan dan informasi,” ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Sylvi dijadwalkan dimintai keterangan pada Jumat (20/1/2017) di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang sementara bertempat di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Boy berharap Sylvi bisa hadir memenuhi undangan itu. “Dalam undangan dimohon hari Jumat untuk hadir untuk dapat memberikan keterangan informasi sepanjang yang beliau ketahui,” kata Boy.
Undangan tersebut dilayangkan dalam bentuk surat bernomor B/Pk-86/2017/Tipidkor. (Baca: Jumat, Sylviana Diminta Keterangan Polisi soal Pengelolaan Dana Bansos)
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Kongres Advokat Indonesia