Okezone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik dugaan aliran peneriman uang (gratifikasi) terhadap Rano Karno sebagai salah satu pejabat negara di Pemprov Banten, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan penyidik untuk menilisik aliran dugaan gratifikasi tersebut adalah meneliti berkas laporan bukti-bukti dari tim kuasa hukum Wahidin Halim beberapa waktu lalu.
“Sebagai institusi negara tentu saja kami merespons surat tersebut. Sebelum direspons tentu saja surat tersebut harus perlu lebih dipelajari terlebih dahulu,” ujar Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2017.
Dengan adanya laporan tersebut, penyidik akan melakukan penelusuran untuk selanjutnya diserahkan ke pimpinan lembaga antirasuah. Namun demikian, Febri masih belum mengetahui secara rinci isi dokumen yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Wahidin Halim.
Dalam hal ini, penyidik tinggal melanjuti pengembangan penanganan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pengurusan sengketa pilkada yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan ke Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi.
Febri pun tak menampik saat disinggung bahwa dalam kasus Wawan ada dugaan atau indikasi aliran uang ke Rano Karno selaku Wakil Bupati Tangerang atau Wakil Gubernur Banten.
“Terkait dengan pengumuman adanya calon gubernur yang terindikasi korupsi, kami sampaikan bahwa sebagaimana penanganan perkara secara umum di KPK maka pengumuman orang-orang yang menjadi tersangka akan dilakukan setelah penyidikan dilakukan, kemudian disampaikan ke publik. Itu kurang lebih yang disampaikan dan dibicarakan dalam pertemuan tersebut,” bebernya.
Menurut Febri, untuk menelusuri adanya aliran dana korupsi ke Rano Karno, penyidik juga tengah mempelajari fakta-fakta di persidangan. Nantinya, fakta persidangan tersebut dapat dijadikan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka.
“Terkait dengan fakta-fakta persidangan, sebagaimana sudah dijawab berulang kali sebelumnya dan juga dalam banyak perkara, fakta-fakta persidangan pasti menjadi salah satu informasi penting bagi KPK untuk memproses pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan tersebut. Kami harus mengumpulkan bukti-bukti dan informasi lain,” tegasnya.
Namun, Febri mengingatkan, dalam penanganan perkara dan penegakan hukum harus diingat bahwa KPK berjalan pada rel yang berbeda dengan proses politik yang saat ini terjadi di sejumlah daerah melalui pilkada serentak. KPK, lanjut dia, berjalan sesuai dengan koridor di hukum acara pidana. Sehingga, KPK tidak bisa didorong dan dipaksa atau apalagi melalui upaya-upaya di luar jalur hukum.
“Penanganan perkara akan dilakukan sepanjang kami punya cukup informasi dan bukti, untuk meningkatkan sebuah perkara ke penyidikan,” tandas Febri.
Kongres Advokat Indonesia