Tentukan Status Ahok di Pemerintahan, Mendagri Tunggu Tuntutan JPU
Tentukan Status Ahok di Pemerintahan, Mendagri Tunggu Tuntutan JPU

Tentukan Status Ahok di Pemerintahan, Mendagri Tunggu Tuntutan JPU

Tentukan Status Ahok di Pemerintahan, Mendagri Tunggu Tuntutan JPU

Metrotvnews.com – Nasib gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama belum jelas usai menjalani masa cuti kampanye. Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama yang masih dalam babak persidangan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini dirinya belum bisa memastikan status Ahok setelah semestinya aktif kembali memimpin Jakarta pada 11 Februari 2017. Tjahjo akan menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok.

“Ya tunggu dulu, nanti putusan jaksa resmi di persidangan  gimana,” kata Tjahjo di Hotel the Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2017).

Dalam kasus tersebut, lanjut Tjahjo, ia tak bisa mendahului keputusan JPU. Keputusan tuntutan JPU di persidangan diperlukan Kemendagri untuk menentukan nasib Ahok.

“Kita kan enggak bisa mendahului. Kalau OTT (operasi tangkap tangan) beda lagi, dia (Ahok) kan enggak ditahan,” jelas Tjahjo.

Tjahjo tak mau salah langkah dalam menentukan hal tersebut. Tuntutan JPU diperlukan untuk menentukan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak.

yang menjadi sandungan, pasal yang disangkakan kepada Ahok bisa dibilang masih mengambang antara pasal 156 dan 156 a KUHP. Dua pasal itu memiliki akibat hukum yang berbeda.

Pasal 156 memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, sedangkan pasal 156 a memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur, kepala daerah harus diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun ke atas.

“Tunggu dulu tuntutan jaksa di sidang saja dulu,” pungkas Tjahjo.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024