Metrotvnews.com – Nasib gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama belum jelas usai menjalani masa cuti kampanye. Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama yang masih dalam babak persidangan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini dirinya belum bisa memastikan status Ahok setelah semestinya aktif kembali memimpin Jakarta pada 11 Februari 2017. Tjahjo akan menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok.
“Ya tunggu dulu, nanti putusan jaksa resmi di persidangan gimana,” kata Tjahjo di Hotel the Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2017).
Dalam kasus tersebut, lanjut Tjahjo, ia tak bisa mendahului keputusan JPU. Keputusan tuntutan JPU di persidangan diperlukan Kemendagri untuk menentukan nasib Ahok.
“Kita kan enggak bisa mendahului. Kalau OTT (operasi tangkap tangan) beda lagi, dia (Ahok) kan enggak ditahan,” jelas Tjahjo.
Tjahjo tak mau salah langkah dalam menentukan hal tersebut. Tuntutan JPU diperlukan untuk menentukan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak.
yang menjadi sandungan, pasal yang disangkakan kepada Ahok bisa dibilang masih mengambang antara pasal 156 dan 156 a KUHP. Dua pasal itu memiliki akibat hukum yang berbeda.
Pasal 156 memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, sedangkan pasal 156 a memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur, kepala daerah harus diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun ke atas.
“Tunggu dulu tuntutan jaksa di sidang saja dulu,” pungkas Tjahjo.
Kongres Advokat Indonesia