Kompas.com – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/1/2017).
Diah yang namanya tidak tercantum dalam jadwal penyidikan, diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, awalnya Diah memang tidak dijadwalkan untuk diperiksa. Namun, tiba-tiba penyidik membutuhkan keterangan Diah dalam waktu cepat.
“Kebetulan yang bersangkutan bersedia diperiksa dan dipertemukan dengan pihak lain terkait proyek e-KTP,” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta.
Menurut Febri, Diah dikonfirmasi beberapa hal mengenai pertemuan, dan pembahasan proyek e-KTP. Dalam pemeriksaan, Diah juga dikonfrontasi dengan pihak lain yang dimintai keterangan.
“Proses itu penting bagi penyidik, untuk memastikan kesamaan pembicaraan dan pertemuan dalam kasus ini,” kata Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
KPK menduga kerugian negara tersebut tidak hanya ditimbulkan oleh Irman dan Sugiharto. Penyidik KPK sebelumnya juga memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan beberapa anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam proyek e-KTP.
Kongres Advokat Indonesia