Kasus Makar, Kapolri: Hukum Tidak Bisa Diintervensi!
Kasus Makar, Kapolri Hukum Tidak Bisa Diintervensi!

Kasus Makar, Kapolri: Hukum Tidak Bisa Diintervensi!

Kasus Makar, Kapolri Hukum Tidak Bisa Diintervensi!

Okezone.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan makar.

“Kita kembali ke fakta hukum, tolong jangan dipotong. Kalau fakta hukumnya kuat pasti kita akan ajukan (ke pengadilan). Itu namanya proses hukum. Kalau faktanya tidak kuat kita akan hentikan. Itu aja prinsip kita,” kata Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).

Oleh karena itu, mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan kepada semua pihak agar jangan melakukan intervensi terhadap Polri.

“Jadi intervensi tidak boleh. Hukum tidak boleh diintervensi. Hukum itu harus melihat fakta hukumnya. Prinsipnya itu, dihentikan kalau enggak kuat, diajukan kalau itu kuat,” tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Polri agar kasus dugaan tindakan makar terhadap Racmawati Soekarnoputri dan tersangka lainnya dihentikan dengan mengeluarkan surat perintah pengehentian penyidikan (SP3).

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024