KPK Gandeng PPATK Selidiki Transaksi Mencurigakan Terkait e-KTP
KPK Gandeng PPATK Selidiki Transaksi Mencurigakan Terkait e-KTP

KPK Gandeng PPATK Selidiki Transaksi Mencurigakan Terkait e-KTP

KPK Gandeng PPATK Selidiki Transaksi Mencurigakan Terkait e-KTP

Detik.com – KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Koordinasi itu dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam 2.000 transaksi mencurigakan yang pernah diungkap PPATK.

“Koordinasi tentu kita lakukan dengan PPATK karena informasi-informasi keuangan bisa diakses PPATK berkaitan dengan kewenangannya. Secara spesifik kapan LHA (Laporan Hasil Analisis) akan diterima kami belum dapatkan informasi. Tapi kami akan terus lakukan koordinasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2017).

Febri sendiri enggan menyebutkan apakah ada rekening yang diblokir maupun aset yang disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini. Namun dia memastikan penyitaan kerugian negara akan dilakukan jika dibutuhkan.

“Kami belum bisa sampaikan saat ini rinciannya. Tapi akan kita update berikutnya, apa saja yang sudah dilakukan pemblokiran, penyitaan, atau lebih lanjut kemudian kasus ini dilimpahkan pada tahap berikutnya,” ujarnya.

“Penyitaan akan kita lakukan jika dibutuhkan hal tersebut,” imbuh Febri.

Dia juga memastikan KPK telah memiliki uraian lengkap tentang kerugian negara yang diduga mencapai Rp 2 triliun. Aliran itu menurut Febri ada yang masuk ke pihak swasta dan perorangan.

“Kami ingin pastikan Rp 2 triliun indikasi kerugian negara yang sudah dihitung BPKP itu kita punya uraian lengkapnya. Dari mana saja perhitungan itu berasal, baik aliran dana ke swasta maupun perorangan. Kita sudah punya rincian kemana saja dan darimana saja. Saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi sebagai strategi penyidikan,” kata dia.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini, sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024