Detik.com – KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Koordinasi itu dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam 2.000 transaksi mencurigakan yang pernah diungkap PPATK.
“Koordinasi tentu kita lakukan dengan PPATK karena informasi-informasi keuangan bisa diakses PPATK berkaitan dengan kewenangannya. Secara spesifik kapan LHA (Laporan Hasil Analisis) akan diterima kami belum dapatkan informasi. Tapi kami akan terus lakukan koordinasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2017).
Febri sendiri enggan menyebutkan apakah ada rekening yang diblokir maupun aset yang disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini. Namun dia memastikan penyitaan kerugian negara akan dilakukan jika dibutuhkan.
“Kami belum bisa sampaikan saat ini rinciannya. Tapi akan kita update berikutnya, apa saja yang sudah dilakukan pemblokiran, penyitaan, atau lebih lanjut kemudian kasus ini dilimpahkan pada tahap berikutnya,” ujarnya.
“Penyitaan akan kita lakukan jika dibutuhkan hal tersebut,” imbuh Febri.
Dia juga memastikan KPK telah memiliki uraian lengkap tentang kerugian negara yang diduga mencapai Rp 2 triliun. Aliran itu menurut Febri ada yang masuk ke pihak swasta dan perorangan.
“Kami ingin pastikan Rp 2 triliun indikasi kerugian negara yang sudah dihitung BPKP itu kita punya uraian lengkapnya. Dari mana saja perhitungan itu berasal, baik aliran dana ke swasta maupun perorangan. Kita sudah punya rincian kemana saja dan darimana saja. Saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi sebagai strategi penyidikan,” kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini, sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Kongres Advokat Indonesia