Kompas.com – Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menolak, wacana pembentukan panita khusus kasus makar oleh sejumlah anggota DPR.
Wacana tersebut muncul saat sejumlah orang yang disangka berbuat makar bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (10/1/2017). “Sama sekali tidak ada urgensinya. Saya tidak setuju,” kata Taufiq saat dihubungi, Rabu (11/1/2017).
Politisi Nasdem itu mengatakan, saat ini proses hukum terhadap sejumlah orang yang diduga melakukan makar tengah berjalan.
Menurut dia, DPR sebaiknya memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk membuktikan sangkaannya. Pasalnya, tidak mungkin aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada bukti yang cukup.
“Dan tidak boleh masalah hukum ini diintervensi. Membentuk pansus makar itu sama halnya melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menyarankan, agar pihak-pihak yang sebelumnya disangka melakukan perbuatan makar, membuktikan tidak bersalah di pengadilan. Mereka sebelumnya membantah melakukan makar.
“Kalau tidak terbukti ya tidak dihukum. Biarkan proses itu berjalan dan diperhatikan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya para tersangka kasus makar mengaku ke DPR. Mereka diterima Wakil Ketua Fadli Zon serta anggota Komisi III Wenny Warouw dan Supratman Andi Agtas.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama.
Mereka dijerat dengan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 tentang makar dan pemufakatan jahat. Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), serta makar.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.
Sementara Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Kongres Advokat Indonesia