Detik.com – KPK akan menggelar rapat khusus terkait dugaan suap di 3.586 izin tambang abal-abal yang harusnya dicabut oleh gubernur di seluruh Indonesia per 2 Januari 2017. Namun, hingga saat ini KPK masih menunggu laporan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal itu.
“Khusus untuk tindak lanjut itu akan diadakan rapat khusus, tapi belum terjadi. KPK menunggu laporan resmi dari ESDM,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2017).
Sebelumnya diberitakan, per Oktober 2016 terdapat 10.041 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, tapi tak semuanya sudah memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). Hanya 6.455 IUP yang berstatus CnC, sisanya 3.586 IUP belum CnC alias abal-abal.
Kementerian ESDM pun menyatakan bahwa 3.586 izin tambang abal-abal ini harus segera dicabut oleh gubernur di seluruh Indonesia per 2 Januari 2017.
“Kan sudah lewat tenggat waktu untuk menyelesaikannya. Kalau nggak CnC ya harus dicabut. Kalau nggak selesai dicabutlah. Yang mencabut ya gubernur,” kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/1).
Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 (Permen ESDM 43/2015) untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak CnC. Berdasarkan Permen ESDM 43/2015, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur pada 2 Januari 2017.
Bambang juga menambahkan, pihaknya telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan apabila ada unsur tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan IUP oleh kepala daerah.
Kalau IUP non CnC tak dicabut, KPK akan segera menyelidiki penerbitannya. “Kita kan koordinasi dengan instrumen lain, KPK dan dengan macam-macam,” tutup Bambang.
Kongres Advokat Indonesia