Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, yang menjadi tersangka kasus korupsi alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis di Kementrian Kesehatan. Menurut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Senin (24/10), Fadilah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menahan tersangka Siti, usai memeriksanya sebagai tersangka proyek yang didanai dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2007.
Siti kelur gedung KPK mengenakan rompi oranye. Kemudian petugas memasukkanya ke dalam mobil tahan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
Sebelum ditangani KPK, kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2006 ini disidik oleh Bareskrim Mabes Polri dan sempat menetapkan Siti sebagai tersangka. Polri melimpahkan kasus ini ke KPK.
KPK kemudian menetapkan Siti sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwan Ratna Dewi Umar, jaksa menyebut Menkes Siti Fadilah mengarahkan agar kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006 dengan penunjukan langsung. Kemudian, ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT Prasasti Mitra.
Sedangkan dalam surat dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, jaksa menyebut Siti mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes tersebut.
Pengadaan Alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) senilai Rp 1,2 milyar.