Hukumonline.com – Putusan perkara korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak awal 2015 lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menuntaskan satu persatu perkara kepala daerah yang terlibat dalam perkara Akil. Hingga akhirnya Bupati Buton pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, dalam rangka pengembangan perkara Akil, penyidik telah menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun (SUS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton di MK tahun 2011-2012.
“KPK menetapkan SUS, Bupati Buton periode 2012-2017 sebagai tersangka. SUS diduga memberikan atau menjanjikan seuatu kepada Akil Mochtar sebagai hakim waktu itu untuk mempengaruhi perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait sengketa pilkada di Buton tahun 2011-2012,” katanya di KPK, Kamis (20/10).
Yuyuk melanjutkan, Samsu disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan putusan perkara Akil, Samsu disebut memberikan uang sejumlah Rp1 miliar kepada Akil dengan menransfer ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil.
Sebenarnya, selain Bupati Buton, masih ada sengketa Pilkada lain dalam putusan perkara Akil yang belum “dijamah” KPK, yakni Pilkada Jawa Timur tahun 2013. Dalam sengketa Pilkada Jawa Timur, Akil dianggap terbukti menerima janji Rp10 miliar dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Golkar Jawa Timur yang juga ketua bidang pemenangan pilkada Zainuddin Amali.
Namun, Yuyuk menyatakan, saat ini, perkara yang ditangani penyidik adalah dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Buton, sehingga ia belum dapat memberi informasi. Lantas, apa KPK akan membiarkan si pemberi janji Rp10 miliar tersebut? “Kalau berhubungan dengan kasus dan kita tangani, serta ada bukti, bisa saja. Tapi, saat ini belum,” ujarnya.
Mengacu putusan perkara Akil, dalam Pilkada Jawa Timur, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf ditetapkan KPU sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih periode 2013-2018. Kemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf ini digugat ke MK oleh pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa Akil sempat berkomunikasi dengan Zainudin yang merupakan Ketua Bidang Pemenangan Pilkada Jawa Timur pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Melalui Blackberry Messenger (BBM), Akil meminta Zainudin menyiapkan Rp10 miliar. Pada 2 Oktober 2013, Akil kembali meminta Zainudin segera menyerahkan uang.
“Kl gk (Kalau nggak,-red) diulang nih Jatim,” demikian isi BBM Akil kepada Zainudin. Terkait hal ini, Zainuddin yang ketika itu bersaksi dalam sidang perkara Akil pun mengakui adanya permintaan uang Rp10 miliar dari Akil melalui BBM. Akan tetapi, Zainudin tidak menyiapkan uang Rp10 miliar yang diminta Akil, karena menganggap Akil bercanda untuk menakut-nakutinya. Walau begitu, Zainudin membalas BBM Akil dengan dengan menggunakan kata “positif”.
Berikut transkrip BBM Akil dan Zainudin (ZA) yang ditunjukan penuntut umum KPK di persidangan tanggal 14 April 2014 :
akilmochtar@18 : Nantilah skrg aja masih sidang jatim, kita batalin aja nih jatim!
ZA : Hehehe…itu semua kewenangan yg Mulia, siap Bang. Sy menunggu petunjuk & arahan Abang, Tks
akilmochtar@18 : Ini jatim yang urus Idrus Marham atw Zainudin?
ZA : Katanya Abang lbh berkenan klau dr PG Pak Idrus, makanya sy ikut aja. Tapi, klau ada perintah lain, sy akan sampaikan ke pihak Jatim Bang. Terserah Abang aja bagaimana baiknya. Mhn arahan, tks
akilmochtar@18 : Gak jelas itu semua, saya batalin aja lah jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siap 10 m saja kl mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya,,,
ZA : Baik Bang, klau ada arahan begitu ke sy, siap sy infokan
akilmochtar@18 : Segera, dalam 1,2 hari ini saya putus!
ZA : Makanya kan sy minta waktu & arahan dr Abang itu maksudnya
akilmochtar@18 : Tipu2 aja itu sekjen kalian itu
ZA : Jd urusannya dg sy ya Bang?
akilmochtar@18 : Ya cepatlah, pusing saya menghadapi sekjen mu itu, kita dikibulin melulu aja. Katanya yang biayai Nov sama Nirwan B? menurut sekjenmu, krn ada kepentingan bisnis di sana. Jd sama aku kecil2 aja, wah, gak saya. Saya bilang besok atw lusa, saya batalin tuh hasil pilkada jatim. Emangnya aku anggota fpg?
ZA : Td siang sy ketemu Idrus & Nov di FPG. Kata IM nanti dia yg berusan ke Abang mlm ini, makanya sy diam aja. Sy fikir Abang lbh percaya IM drpd sy. Makanya sy gak gerak lg
akilmochtar@18 : Saya gk pernah hubungan sama dia selama ini urusan jatim, baru ujug2 datang. Makanya saya tanya siapa yang urus jatim ini kepada Zainudin,
ZA : Iya Bang, berarti mereka (IM & Nov) yg minta Tim Jatim spy IM yg urus
akilmochtar@18 : Saya heran kok tiba2 dia datang urusan jatim
ZA : Baik Bang, bsk akan sy komunikasikan dg Tim Jatim, tks.
ZA : Alhamdulillah positif, kpn bisa komunikasi darat? Mohon arahan
akilmochtar@18 : Kapan ada waktu? Secepatnya
ZA : Nanti malam sy ke Wican?
akilmochtar@18 : Eksekusi langsung. Oke tunggu kontak dari saya.
Sebagaimana diketahui, Akil tetap divonis seumur hidup hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Akil terbukti menerima suap atau janji dari sejumlah pengurusan sengketa Pilkada dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Beberapa sengketa Pilkada dimaksud, antara lain Pilkada Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, dan Palembang.
Ada pula penerimaan suap dari pengurusan sengketa Pilkada Morotai, Buton, dan Tapanuli Tengah. Sementara, untuk pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur, Akil dianggap menerima janji sejumlah Rp10 miliar. Selain itu, Akil terbukti menerima hadiah atau janji dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem sejumlah Rp125 juta.
Terkait pengurusan sengketa Pilkada Buton, Samsu yang kala itu bersaksi dalam sidang perkara Akil, mengaku pernah menransfer uang Rp1 miliar ke CV Ratu Samagat. Mulanya, Samsu mengatakan dirinya dimintai Rp6 miliar oleh seorang pengacara bernama Arbab Paproeka yang mengatasnamakan utusan M Akil Mochtar.
Walau sebenarnya keberatan dengan permintaan tersebut, Samsu tetap memberikan uang Rp1 miliar karena khawatir kemenangannya dianulir MK. Bermula dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton memenangkan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2011.
Lalu, Samsu bersama pasangannya, La Bakry mengajukan gugatan ke MK. Dalam putusan sela, MK memerintahkan KPU Buton melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Setelah PSU tahun 2012, KPU Buton memenangkan Samsu dan La Bakry. Atas keputusan KPU Buton, pasangan nomor urut enam, La Uku dan Dani mengajukan permohonan sengketa Pilkada Buton ke MK.
Menjelang pembacaan putusan di MK, Arbab tiba-tiba menelepon meminta bertemu Samsu. Awalnya Samsu tidak menggubris. Namun, setelah sahabat Samsu, La Ode Muhammad Agus Mukmin mengabarkan kemenangan Samsu terancam dianulir Akil jika tidak bertemu Arbab, Samsu pun menemui Arbab.
Menurut Samsu, saat pertemuan, Arbab menyampaikan bahwa Akil meminta uang Rp6 miliar agar kemenangan Samsu tidak dianulir. Samsu merasa keberatan karena tidak memiliki uang sebanyak Rp6 miliar. Akan tetapi, Arbab menyatakan apabila Samsu tidak membayar Rp6 miliar, kemenangan Samsu akan dianulir MK.
Akhirnya, Samsu mengikuti permintaan Arbab untuk mentransfer uang semampu Samsu ke rekening CV Ratu Samagat. Samsu mentransfer Rp1 miliar dengan menuliskan “bisnis” di kolom keterangan. Alhasil, pada 24 Juli 2012, putusan MK menguatkan penetapan KPU Buton yang memenangkan Samsu-La Bakry atas hasil rekapitulasi PSU Pilkada Buton tahun 2012.
(Kongres Advokat Indonesia)