Jaksa Sebut Pledoi Jessica Wongso Tak Muat Substansi Perkara
Jaksa Sebut Pledoi Jessica Wongso Tak Muat Substansi Perkara

Jaksa Sebut Pledoi Jessica Wongso Tak Muat Substansi Perkara

Jaksa Sebut Pledoi Jessica Wongso Tak Muat Substansi Perkara

Cnnindonesia.com – Jaksa penuntut umum menyebut pledoi atau nota pembelaan tim kuasa hukum Jessica Wongso yang setebal empat ribu halaman tidak memuat substansi perkara. Jaksa menyebut pledoi itu hanya sebagai upaya mendapatkan simpati publik.

Jaksa Meylani Wuwung menyatakan hal itu ketika membaca materi replik dalam sidang kasus kopi beracun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10).

“Dari ribuan halaman pledoi, subtansinya hanya 200-an halaman. Itu pun butuh waktu dua hari membacakannya. Sungguh luar biasa,” ujarnya.

Meylani menuturkan, mayoritas isi nota pembelaan Jessica merupakan transkrip keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Menurutnya, nota pembelaan juga minim dasar hukum dan keterangan sebagai penguat argumentasi tim kuasa hukum.

“Isi nota pembelaan sengaja digiring penuh asumsi tanpa dasar, bukan mencari hasil materiil,” ucap Meylani.

Jaksa Meylani juga menanggapi nota pembelaan milik Jessica. Dalam pleidoinya, Jessica merasa menderita karena mendapat beragam tuduhan.

Namun jaksa menilai, penderitaan yang dialami Jessica tak sebanding dengan penderitaan Wayan Mirna Salihin yang tewas diduga akibat menenggak kopi beracun.

Jaksa juga membantah pernyataan Jessica yang menyebut ruang tahanannya di Polda Metro Jaya selama ini sempit dan kotor.

JPU lantas menunjukkan bukti berupa foto yang memperlihatkan Jessica tengah duduk di sebuah sofa di dalam ruang tahanan.

“Ruang tahanan itu justru yang paling mewah dibanding ruang lain untuk seorang tahanan,” kata Meylani.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebut jawaban jaksa menunjukkan kepanikan atas nota pembelaan yang disusunnya.

Ia balik menyebut materi replik jaksa tidak memiliki substansi.

“Saya tidak menyangka mereka panik dengan pledoi kami. Berarti kami berhasil menjalankan taktik,” ucap Otto ditemui saat jeda persidangan.

Sidang kasus kopi beracun diagendakan kembali berlanjut 20 Oktober mendatang. Pada sidang itu, Jessica dan kuasa hukumnya akan mengajukan materi duplik.

Sebelumnya, jaksa menuntut Jessica menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024