Perpres Satgas Saber Pungli Tengah Disiapkan
Perpres Satgas Saber Pungli Tengah Disiapkan

Perpres Satgas Saber Pungli Tengah Disiapkan

Perpres Satgas Saber Pungli Tengah Disiapkan

Hukumonline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menkopolhukam dan Sekretaris Kabinet (Seskab) untuk mempersiapkan aturan main dan juga secara detail mengenai kelembagaan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Aturan detil itu dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Seskab Pramono Anung mengatakan, Satgas Saber Pungli ini bertugasmelakukan penguatan dari lembaga-lembaga yang sudah ada baik Kepolisian,Kejaksaan dan aparat-aparat lainnya, ketika menghadapi persoalan pungli ini memang diakui belum bisa secara maksimal.

“Dengan demikian, perlu langkah-langkah terobosan, dan Presiden telah menginstruksikan kepada Menkopolhukam untuk secara rinci dan detail menyelesaikan itu,” kata Pramono kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (14/10) pagi.

Pramonomenjelaskan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan Menkopolhukam. Diharapkan pada pekan depan, baik wadah, bentuk struktur, orang Satgas Saber Pungli sudah bisa disampaikan kepada publik.Tetapi yang jelas, lanjut Seskab, sasaran utama untuk Saber Pungli ini lebih kepada internal jajaran pemerintahan terutama yang memberikan pelayanan publik.

“Tentunya ini juga berlaku bagi aparat di Kejaksaan, Kehakiman, kemudian di Kepolisian, K/L lainnya, imigrasi dan seterusnya,” ungkap Pramono.

Iamenambahkan, Satgas Saber Punglijugaakan menyasar orang-orang yang dianggap melakukan kerjasama antara aparat dengan para pelaku yang biasa disebut apakah itu middle man, preman, markus, dan lain sebagainya. “Jadi itu yang menjadi sasaran dari satgas yang dibentuk oleh Bapak Presiden yang disebut dengan saber pungli,” tegas Pramono.

Menurutnya, Satgas Saber Pungli bersifat ad hoc, tidak permanen. Karena bagaimanapun pemerintah  masih mempercayai bahwa lembaga-lembaga permanen itu masih sangat bisa mengatasi masalah ini.Tetapi persoalannya, lanjut Seskab, ada hal yang sudah berlangsung terlalu lama sehingga perlu ada shock therapy.

“Kami percaya bahwa untuk menyelesaikan persoalan yang sudah kronis di dalam sebuah K/L, tidak bisa dari internal K/L itu sendiri, harus ada terapi dari luar, misalnya dari tim yang sudah dibentuk oleh Bapak Presiden ini,” papar Pramono.

Apakah satgas ini lebih efektif menangani pungli? Pramonomenegaskan, yang jelas ini akan meningkatkan daya saing Indonesia. Alasannya karenasemua orang mengeluh terutama para pelaku dunia usaha, dari waktu ke waktu pungli ini tidak turun, sehingga biaya atau cost untuk itu kan relatif sangat mengganggu produktivitas.

“Nah ini perlu diturunkan, makanya ini dibuat, bersifat ad hoc, tidak permanen, tetapi diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan yang tentunya cukup keras untuk itu,”katanya.

Sebelumnya, terjadi operasi tangkap tangan (OTT) praktik pungli yang diduga dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Terkait persoalan ini, ada Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024