Cerita Beragam Keluhan Hakim terhadap Jaksa Kasus Korupsi
Cerita Beragam Keluhan Hakim terhadap Jaksa Kasus Korupsi

Cerita Beragam Keluhan Hakim terhadap Jaksa Kasus Korupsi

Cerita Beragam Keluhan Hakim terhadap Jaksa Kasus Korupsi

Hukumonline.com – Sejumlah aktivis melakukan pemantauan terhadap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lima kota besar di Indonesia. Pemantauan yang dilakukan sejak Agustus 2015 hingga Juni 2016 ini menemukan fakta atau peristiwa unik sepanjang persidangan berlangsung. Salah satunya adalah kegeraman hakim terhadap jaksa yang tampil di muka sidang.

Mohammad Sholeh yang melakukan pemantauan di Pengadilan Tipikor Surabaya mencatat peristiwa tersebut. Ia mengatakan dari hasil pemantauan, rata-rata hakim lebih aktif menggali fakta di banding jaksa. Padahal, lanjut aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ini, menggali fakta adalah salah satu tugas jaksa di sidang.

“Ketika kita coba wawancara dengan hakim, hakim berpendapat seringkali jaksa yang dihadirkan adalah jaksa junior yang tidak paham perkara. Dia pertanyaannya juga kadang ngawur,” ujar Sholeh.

Muhdasin, pemantau di Pengadilan Tipikor Makassar, juga menemukan persoalan yang sama. “Kalau terkait itu, di Makassar juga ada. Bahkan jaksa tidak bertanya sampai sidang selesai. Artinya yang seharusnya mereka gali fakta yang sebenarnya (tidak dilakukan,-red),” tutur pria yang aktif di Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Makassar ini.

Selain itu, lanjut Muhdasin, jaksa selaku penuntut umum juga tidak menghadirkan saksi atau ahli yang menguasai isu perkara yang disidangkan. Hal ini juga sempat membuat hakim marah. “Tapi parahnya lagi tetap periksa saja, itu yang jadi masalah. Akhirnya itu berpengaruh pada putusan hakim tentunya,” ujarnya.

Sedangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, jaksa pernah disorot karena tidak memberi makan saksi yang dihadirkan. Asaad Ahmad, pemantau di Pengadilan Tipikor Bandung, merekam pembicaraan antara hakim dan jaksa terkait saksi tersebut. “Pernah ditegur sama hakim, ‘(saksi) sudah makan belum’?” ujar Asaad meniru ucapan hakim.

Lalu, lanjutnya, saksi menjawab, “belum.”

Jawaban ini sontak membuat hakim menegur jaksa. “Ini Bu Jaksa gimana, kok nggak dikasih makan,” tuturnya lagi meniru sang hakim.

Asaad melanjutkan, si jaksa pun hanya merespon singkat, “ Iya Pak, nanti (saksi,-red) dikasih makan.”

Padahal, lanjut Asaad, di sidang itu saksi sudah datang sejak pagi hari. Dan hingga pukul 14.00 dan 15.00, saksi belum makan. Akhirnya sidang diskors. Asaad mengatakan hakim pun segera memerintahkan jaksa, “Kasih makan dulu lah.”

Asaad menduga peristiwa semacam ini kerap terjadi. “Itu yang kelihatan, gimana kalau yang lain nggak ditanya. Itu kebetulan ditanya. Ketika dia lapar gimana memberikan kesaksiannya, nggak konsen gitu,” tukasnya.

Ibrahim Sahdar, pemantau di Pengadilan Tipikor Medan, punya cerita yang lebih unik. Ia pernah melihat persidangan dimana jaksa lupa membawa terdakwa. “Hakim sudah buka sidang, jaksa sudah duduk, pengacara juga. Hakim tanya, mana terdakwanya ke jaksa? (jaksa menjawab,-red) terdakwanya tertinggal di Kisaran,” ujarnya.

Kisaran adalah salah satu kota tempat salah satu rumah tahanan berada di Provinsi Sumatera Utara. Jarak tempuhnya pun cukup jauh dari Kota Medan, dimana Pengadilan Tipikor didirikan. “Itu beda daerah gitu, sekitar empat jam dari Pengadilan Tipikor. Dia ditahan di Kisaran. Itu terdakwa bisa ketinggalan,” ujar pria yang aktif di LBH Medan ini.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024