Dapat Opini Disclaimer, Komnas HAM Dicecar Komisi Hukum DPR
Dapat Opini Disclaimer, Komnas HAM Dicecar Komisi Hukum DPR

Dapat Opini Disclaimer, Komnas HAM Dicecar Komisi Hukum DPR

Dapat Opini Disclaimer, Komnas HAM Dicecar Komisi Hukum DPR

Hukumonline.com – Pria itu hanya bisa mengangguk. Cecaran demi cecaran anggota dewan dialamatkan ke KetuaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M Imdadun Rahmat. Hanya terdengar permintaan maaf di awal rapat antara Komnas HAM dengan Komisi III DPR. Penyebabnya, Komnas HAM mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai lembaga negara yang dibiayai oleh uang rakyat, opini disclaimer menjadi catatan merah bagi Komnas HAM. Pimpinan Komnas HAM pun mendapat cecaran dari Komisi III. “Kami menyampaikan mohon maaf, kami tidak mampu sehingga kami mendapatkan status disclamer. Ini pil pahit untuk memecut kami melakukan perubahan besar-besaran. Saya bertanggungjawab dengan status disclamer dengan lembaga kami,” ujarnya di ruang Komisi III DPR, Kamis (13/10).

Dalam rapat tersebut, Imdudin mengatakan telah membentuk dewan kehormatan. Tugasnya melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya oknum anggota Komnas HAM yang melakukan penyelewenangan. Selain itu, membentuk tim yang membantu kesekjenan di Komnas HAM untuk mengetahui dan menemukan siapa gerangan yang bertangungjawab terhadap temuan-temuan BPK.

Dewan Kehormatan dan tim yang membentu kesekjenan masih terus bekerja. Hasil ikhtisar penataan kelembagaan sekaligus ‘bersih-bersih’ internal Komnas HAM bakal diserahkan ke Komisi III setelah rampung penelusuran.

“Anda tidak berguna sebagai ketua. Disclamer kan berkaitan dengan lembaga. Kok anda lempar-lempar ke anggota, berarti ketuanya gak beres,” cecar Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa usai mendengar penjelasan Imdadun.

Desmond nampaknya tidak puas dengan penjelasan Imdadun. Ia menilai baik tidaknya sebuah lembaga bergantung dari kepemimpinan ketua di sebuah lembaga. Menurutnya, dengan membentuk dewan kehormatan sama halnya menjustifikasi tindakan yang dilakukan Imdadun benar.

Menurut Desmond, membentuk tim dewan kehormatan hanyalah untuk menghukum anggota. Sementara tanggungjawab kelembagaan berada di tangan seorang ketua. Ia menuding Imadudin tak kompeten dalam mengelola lembaga sebesar Komnas HAM. Terlebih, memimpin sejumlah anggota Komnas HAM.

“Di mata kami lembaga ini tidak beres, anda pemimpinnya. Di mata saya, anda yang tidak beres,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu berpandangan, pergantian jabatan Ketua Komnas HAM per satu tahun dinilai tidak efektif. Pasalnya, boleh jadi per tiap tahun pimpinan Komnas HAM saling lempar tanggungjawab ke pimpinan di tahun berikutnya. “Dengan bergantian ketua ini pasti saling lempar. Bergantian ketua ini menunjukkan ketidakberesan,” ujarnya.

Anggota Komisi III ABoe Bakar Alhabsy menambahkan, opini disclamer dari BPK bukanlah hal melegakan. Sebaliknya, justru menjadi beban di periode berikutnya. Sepanjang menjadi anggota dewan di komisi yang membidangi hukum DPR, hanya Komnas HAM yang mendapat opini disclamer dari BPK.

Wenny Warou, anggota Komisi III itu mengamini pandangan Aboe. Menurutnya, opini disclamer yang didapat Komnas HAM nyaris mendekati korupsi. Mestinya Komnas HAM dapat mengelola anggaran. “Tapi bisa mengatur, dan sebaiknya tanggungjawab pimpinan untuk mengatasinya,” pungkasnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024