Cnnindonesia.com – Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan kliennya dari segala tuduhan membunuh Wayan Mirna Salihin. Bukti-bukti yang dikemukakan selama ini di persidangan oleh jaksa penuntut umum dinilai tak bisa membuktikan dakwaan pembunuhan berencana yang dialamatkan pada Jessica.
“Jessica dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, Kamis (13/10) saat membacakan pledoi di PN Jakarta Pusat.
Otto menuturkan, unsur ‘barang siapa’ dalam pasal tersebut tidak terbukti. Selain itu, unsur ‘sengaja dan dengan rencana lebih dahulu’ serta ‘merampas nyawa orang lain’ juga tidak terbukti. Sebab, tak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Jessica menaruh racun sianida dalam minuman kopi yang diduga menewaskan Mirna.
“Oleh karena unsur-unsur dari dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka cukup dasar dan alasan bagi yang mulia untuk membebaskan Jessica,” kata Otto.
Permintaan tim kuasa hukum ini sekaligus mengakhiri pembacaan pledoi. Otto menyebutkan, dalam pledoi setebal 4.000 halaman itu tim kuasa hukum telah menguraikan fakta-fakta persidangan, analisis fakta, analisis fakta hukum, analisis yuridis dan sejumlah uraian lainnya. Pihaknya meminta agar majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya bagi Jessica.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 Oktober mendatang.
Dalam persidangan sebelumnya, Jessica telah membacakan pledoi miliknya. Jessica mengungkapkan kesedihan karena telah dituduh sebagai pembunuh Mirna. Dia juga merasa telah diintimidasi keluarga Mirna yang menganggapnya seolah-olah sebagai pembunuh.
Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menilai, Jessica terbukti membunuh sahabatnya sendiri itu dengan cara menaruh racun sianida dalam es kopi vietnam. Tuduhan itu menurut jaksa sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan.
(Kongres Advokat Indonesia)