KPK: Dalil Praperadilan Siti Fadilah Tidak Beralasan
KPK: Dalil Praperadilan Siti Fadilah Tidak Beralasan

KPK: Dalil Praperadilan Siti Fadilah Tidak Beralasan

KPK: Dalil Praperadilan Siti Fadilah Tidak Beralasan

Cnnindonesia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada Selasa (11/10), dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Biro Hukum KPK Indah Oktianti mengatakan, dalil praperadilan Siti Fadilah tidak beralasan.

Di persidangan sebelumnya, Siti berdalil tidak mengetahui peristiwa yang disangkakan padanya.

“Pemohon (Siti) telah dipanggil dan memberikan keterangan sebagai saksi oleh termohon dalam tahap penyidikan dengan tersangka Rustam Syarifuddin Pakaya pada 25 Januari 2012,” kata Indah dilansir dari Antara.

Penyidikan yang dimaksud, kata Indah, terkait pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

“Bahkan pemohon telah memberikan keterangan dalam persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Rustam,” tuturnya.

Indah juga menyatakan, KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Siti sebagai tersangka. Ditambah, berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat dalam perkara Rustam, pemohon terbukti memerintahkan barang bergerak berupa uang di mana saat itu pemohon berkedudukan sebagai saksi.

“Ada keterkaitan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Rustam dengan pemohon sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar,” ucap Indah.

Dalam sidang sebelumnya, pengacara Siti, Muchtar Lutfhi mngetakan, kliennya tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Siti menjadi tersangka dugaan menerima gratifikasi proyek alat kesehatan untuk pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Depkes tahun 2007.

Muchtar mengatakan, Siti belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh KPK sejak menjabat sebagai Menteri atau sejak menerima surat panggilan sebagai tersangka. Ia mengklaim, kliennya amat terkejut dan merasa tidak memahami sangkaan yang dilayangkan KPK terhadapnya.

Muchtar menuturkan, KPK tidak mematuhi prosedur hukum penyidikan salah satunya yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Rangkaian Penyidikan. Ia berpendapat, penyidikan harus diawali oleh pengumpulan bukti untuk selanjutnya menetapkan tersangka.

“Pada kenyataanya terhadap pemohon (Siti) telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka baru kemudian termohon (KPK) mencari bukti-bukti,” ujar Muchtar di PN Jaksel, Senin (10/10).

Vonis Sejumlah Pihak

Bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Ratna, nama Siti Fadilah disebut.

Selain itu, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, juga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Rustam dinyatakan bersalah dalam kasus yang disangkakan juga pada Siti.

Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Masrizal Achmad Syarief, karyawan PT Graha Ismaya sebesar Rp4,97 miliar. Dari total duit tersebut, Siti Fadilah dan Els Mangundap disebut kecipratan. Siti menerima uang panas senilai Rp1,27 miliar sementara Els Mangundap senilai Rp850 juta.

Sementara itu untuk kasus serupa, vonis bui dua tahun dan delapan bulan telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A. Hasjmy, Kamis (26/11). Hasjmy merupakan anak buah Siti.

Dalam salinan putusan Hasjmy, nama Siti Fadilah disebut beberapa kali. Putusan tersebut juga dapat digunakan sebagai bukti untuk berkas penyidikan kasus Siti.

Mulya disebut melancarkan korupsi dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan tanpa melalui lelang. Mulya atas perintah Siti Fadilah menyetujui pengusulan PT Bhineka Usada Raya (BUR) menjadi perusahaan rekanana yang menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai “bendera”.

Sementara itu, Siti juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana tahun 2005. Siti disangka menyalahgunakan wewenangnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024