Irman Gusman Enggan Diperiksa KPK karena Ajukan Praperadilan
Irman Gusman Enggan Diperiksa KPK karena Ajukan Praperadilan

Irman Gusman Enggan Diperiksa KPK karena Ajukan Praperadilan

Irman Gusman Enggan Diperiksa KPK karena Ajukan Praperadilan

Hukumonline.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menolak untuk diperiksa penyidik KPK karena sedang mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor.

Izin itu diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. “Tidak ada pemeriksaan karena Pak Irman tidak mau. Tunggu praperadilan, kita tunggu saja,” kata pengacara Irman, Razman Nasution di gedung KPK Jakarta, Selasa (11/10).

Namun Irman tidak banyak berkomentar mengenai penolakan tersebut. “Sama pengacara saya saja ya, yang penting di sini dulu ya,” kata Irman singkat.

Irman memang mengajukan gugatan praperadilan dan sidang perdana rencananya akan dilakukan pada 18 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya.

“Pak Irman sekarang sedang melakukan dua hal. Pertama Pak Irman sedang melakukan upaya hukum praperadilan di PN Jaksel, itu dimulai 18 Oktober. Kedua Pak Irman sedang didiagnosis dokter RSPAD beliau harus menjalani operasi karena ada gangguan jantung serius, akan dipasangkan dua ring,” tambah Razman.

Razman juga mengaku sempat berdebat dengan salah satu penyidik KPK terkait hal itu karena menilai saat mantan menteri agama Suryadharma Ali dan mantan menteri ESDM Jero Wacik mengajukan praperadilan, keduanya juga tidak menjalani pemeriksaan KPK.

Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai “ucapan terima kasih” karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaveriandy dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaveriandydan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaveriandy merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasihat hukum Xaveriandy seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024